GridHot.ID - Perseteruan antara Rezky Aditya dan Wenny Ariani nampaknya tak menemukan titik penyelesaian.
Dilansir dari TribunSeleb, Wenny Ariani resmi melaporkan suami Citra Kirana ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan pelanggaran pidana penelantaran anak.
Konflik soal anak di luar nikah Wenny Ariani dan Rezky Aditya masih berlanjut.
Wenny Ariani pun mengambil tindakan lantaran Rezky Aditya terus-terusan mangkir untuk tes DNA.
Wenny Ariani lantas melaporkan Rezky Aditya atas dugaan penelantaran anak.
Pada Senin (6/9/2021), Wenny Ariani telah menjalani pemeriksaan perdana atas laporannya tersebut.
Rusdianto Maulatuwa selaku kuasa hukum Wenny Ariani mengatakan, pihaknya terpaksa menempuh jalur kepolisian lantaran tak ada itikad baik dari suami Citra Kirana itu.
Dilansir Sosok dari Tribun Wow, hal itu diungkap Rusdianto dalam tayangan YouTube Intens Investigasi, Senin (6/9/2021).
Menurutnya, Rezky Aditya hanya bungkam saat diminta melakukan tes DNA.
Padahal Wenny Ariani sangat membutuhkan tes DNA itu untuk membuktikan bahwa anaknya adalah darah daging Rezky Aditya.
Namun, Rezky Aditya selalu pasif terkait hal tersebut.
"Terlapor ini sebenarnya juga sudah dipersoalkan di keperdataan, yang mana ujung-ujungnya juga ada tes DNA," ujar Rusdianto.
"Mau ini dia lakukan tes DNA secara sukarela melalui PN Tangerang, atau dia mau menyudutkan dirinya pada upaya paksa," ujar Rusdianto.
Dengan pelaporan tersebut, Rezky Aditya tak bisa menghindar lagi untuk melakukan tes DNA.
Bila terus-terusan mengelak, ia bisa saja dijemput paksa oleh polisi dan dibawa ke rumah sakit untuk melakukan tes DNA.
"Karena di kepolisian itu upaya paksa sangat dimungkinkan, artinya dengan penjemputan, diantar betul ke rumah sakit," tambahnya.
Menurutnya, Rezky Aditya kali ini tak bakal bisa mengelak lagi.
"Terhadap dua pilihan itu, terlapor masih berupaya untuk bersembunyi di dalam ilalang, artinya dia sudah tidak punya pilihan," ucap sang pengacara.
Terakhir, ia menyarankan agar Rezky Aditya melakukan tes DNA tersebut.
"Hadapi saja, selesaikan secara singkat, efektif, dan persoalan ini menjadi selesai," tutur Rusdianto.
"Dan itu jauh lebih banyak manfaatnya daripada mudorotnya, dengan mengembangkan isu-isu baru, mendiamkan proses orang mencari keadilan," jelasnya.
(*)