Gridhot.ID - Presiden Soeharto memang jadi sosok yang masih terus diingat hingga detik ini.
Dikutip Gridhot dari Kompas.com, Presiden Soeharto lahir pada 8 Juni 1921 dan sosoknya menjadi presiden Indonesia kedua menggantikan Soekarno.
Meski berasal dari keluarga mantan presiden, 3 anak Soeharto yang kini masih berjaya nyatanya harus berurusan keras dengan pemerintah.
Dikutip Gridhot dari Surya, tiga anak Soeharto yang terbelit utang dan harus berurusan dengan Pemerintah eja Presiden Joko Widodo (Jokowi) adalah Bambang Trihatmodjo, Tommy Soeharto dan Tutut Soeharto.
Dari ketiga anak pemimpin orde baru tersebut, sang Pangeran Cendana-sebutan bagi Tommy Soeharto-memiliki utang terbanyak.
Nilai utang yang ditagihkan pemerintah kepada Tommy Soeharto sekaligus pendiri Partai Berkarya tersebut mencapai Rp 2,6 triliun.
Presiden Jokowi menugaskan bendahara negara, Menteri Keuangan Sri Mulyani menagih piutang kepada ketiga anak Soeharto itu.
Ada juga sejumlah debitur lain yang dinilai belum melunasi kewajibannya terhadap pemerintah.
Khusus utang Keluarga Cendara kepada pemerintah terus dikejar Sri Mulyani.
Utang-utang tersebut merupakan sisa warisan dari era Pemerintahan Orde Baru yang hingga kini proses pelunasannya masih terkatung-katung.
Berikut ini tiga anak Soeharto yang memiliki utang ke pemerintah dan saat ini masih dalam proses penagihan dari yang terbanyak hingga paling sedikit:
1. Tommy Soeharto : Rp 2,6 triliun
Sosok Keluarga Cendana yang tersandung pinjaman negara adalah Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto.
Total utang yang ditagihkan pemerintah ke Pangeran Cendana itu adalah sebesar Rp 2,6 triliun.
Satgas BLBI memanggil Tommy Soeharto dalam kaitannya sebagai pengurus PT Timor Putra Nasional (TPN).
Perusahaan ini merupakan perusahaan yang dibentuk dalam rangka proyek mobil nasional (mobnas).
PT Timor Putra Nasional beroperasi pada kurun waktu tahun 1996 sampai tahun 2000.
Perusahaan ikut terhempas krisis moneter yang terjadi pada tahun 1998.
Perusahaan yang sahamnya dimiliki Tommy Soeharto ini lahir setelah terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 1996 tentang Pembangunan Industri Mobil Nasional yang diteken Presiden Soeharto.
Inpres ini meminta Menteri Perindustrian dan Perdagangan, Menteri Keuangan, dan Menteri Negara Penggerak Dana Investasi/Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal untuk secepatnya mewujudkan industri mobil nasional.
Dalam Inpres itu, intruksi Presiden Soeharto tegas, perusahaan milik Tommy Soeharto ini diberikan fasilitas pembebasan PPnBM, pajak yang berkontribusi besar pada tingginya harga mobil di Indonesia.
2. Tutut Soeharto : Rp 769,07 miliar
Salah satu obligor yang masuk daftar prioritas penagihan BLBI adalah Siti Hardijanti Rukmana alias Tutut Soeharto.
Ia merupakan anggota Keluarga Cendana kedua yang disasar Satgas BLBI setelah Tommy Soeharto.
Utang BLBI atas nama Tutut Soeharto tersebut muncul setelah pemerintah memberikan dana kepada 3 perusahaan miliknya yakni PT Citra Mataram Satriamarga, PT Marga Nurindo Bhakti, dan PT Citra Bhakti Margatama Persada.
Ketiga perusahaan tersebut memiliki utang ke negara masing-masing Rp 191,6 miliar, Rp 471,4 miliar, Rp 6,52 juta dollar AS, dan Rp 14,79 miliar. Total sekitar Rp 769,07 miliar.
Yang menarik dan berbeda dengan para obligor BLBI lainnya, utang ke negara tersebut tidak disertai dengan jaminan aset.
Jaminan aset atas utang milik Tutut Soeharto disebutkan tidak ada sama sekali, jaminan yang dipakai saat itu hanya berupa SK proyek.
Tutut sejauh ini belum pernah dipanggil langsung oleh Satgas BLBI dalam beberapa waktu terakhir.
Sementara adik kandung, Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto, sempat dipanggil menghadap Satgas BLBI.
3. Bambang Trihatmodjo : Rp 35 miliar
Utang Keluarga Cendana lainnya, Bambang Trihatmodjo bermula dari penyelenggaraan SEA Games XIX Tahun 1997.
Putra mantan Presiden Soeharto tersebut itu merupakan ketua konsorsium swasta yang ditunjuk pemerintah Orde Baru menjadi penyelenggara gelaran olahraga antar-negara ASEAN di Jakarta.
Konsorsium mempunyai tugas antara lain menyediakan dana untuk penyelenggaraan SEA Games XIX Tahun 1997.
Kementerian Sekretariat Negara, menyebutkan saat itu rupanya konsorsium swasta kekurangan dana sehingga harus ditalangi oleh pemerintah sebesar Rp 35 miliar.
Disebutkan, negara saat itu harus menalangi kekurangan dana dari pihak konsorsium swasta sebesar Rp 35 miliar yang akhirnya menjadi utang yang terus ditagih pemerintah hingga saat ini.
Buntut menolak membayar utang ke negara, Bambang sempat dicekal keluar negeri oleh Imigrasi sesuai dengan permohonan dari Kementerian Keuangan.
Sebagai Menteri Keuangan, Sri Mulyani bertindak sebagai Ketua Tim Panitia Piutang Negara.
Utang Bambang Trhatmodjo kepada negara sebenarnya merupakan piutang yang dialihkan dari Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) ke Kementerian Keuangan.
(*)