Find Us On Social Media :

Setoran Laporan Balik Terduga Pelaku Pelecehan Seksual KPI Ditolak Polisi, Berikut Tanggapan Kombes Yusri Yunus

Bercanda menjadi alasan terduga pelaku pelecehan di KPI

Gridhot.ID - Kasus kekerasan seksual yang dialami pegawai KPI semakin panjang.

Pasalnya, terduga pelaku pelecehan seksual pegawai KPI berencana melaporkan balik korban ke pihak kepolisian.

Dikutip Gridhot.ID dari Kompas.com, Denny Hariatna, kuasa hukum terduga pelaku pelecehan pegawai KPI, yakni EO dan RT datang ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Jumat (10/9/2021).

Baca Juga: Ada yang Capai Rp 2,6 Triliun, Intip Daftar Utang 3 Anak Soeharto ke Negara yang Benilai Fantastis, Jadi Incaran Sri Mulyani!

Tujuan kedatangannya adalah untuk melaporkan balik korban MS.

"Kami ingin melakukan laporan atas hal-hal yang dialami oleh klien kami, karena telah terjadi kerugian secara imateril pascarilis dari pelapor perkara 289 KUHP. Dari sana itu klien kami secara cyber, di-bully," kata Denny.

Denny melaporkan korban pelecehan seksual tersebut dengan kasus pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE dengan tiga pasal, yakni 310 KUHP, 311 KUHP.

Akan tetapi, saat ditanya soal kelanjutan laporan tersebut, Denny mengatakan bahwa pihak polisi belum menerima laporan tersebut.

Baca Juga: Diam-diam Perhatikan Ayu Ting Ting, Sahrul Gunawan Ditodong Netizen untuk Lamar Ibunda Bilqis, Hal Ini yang Jadi Dalangnya