Sudah Masuk Pasar Senen, Daging Anjing Dijual Bebas hingga Buat IKAPPI Bertindak Begini

Senin, 13 September 2021 | 17:13
ABC

Ilustrasi-Menu festival daging anjing di China

GridHot.ID - Penjualan daging anjing merupakan praktik yang melanggar perundang-undangan.

Melansir Kompas Tv, perundang-undangan yang dimaksud salah satunya ialah Undang-undang Perlindungan Konsumen.

Lantaran asal daging anjing yang berasal dari pasar gelap, serta tidak ada pengawasan kesehatan dan kebersihannya.

Dilansir dari TribunJakarta.com, Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) menilai kejadian penjualan daging anjing oleh oknum pedagang di Pasar Senen, Jakarta Pusat, tidak lepas karena lemahnya pengawasan PD Pasar Jaya.

Ketua DPW IKAPPI DKI Jakarta, Miftahudin, mengatakan PD Pasar Jaya sebagai pengelola dinilai lemah mengawasi pengawasan terhadap pedagang.

"Temuan adanya perdagangan daging anjing di Blok 3 Pasar Senen merupakan bukti lemahnya pengawasan di internal PD Pasar Jaya," kata Miftahudin, kepada Wartawan, Minggu (12/9/2021).

"Temuan yang baru ini terungkap sudah berjalan hampir beberapa tahun. Kami sayangkan, selama ini bagaimana PD Pasar jaya kelola pasar," lanjutnya.

Dia mengatakan, PD Pasar Jaya sebaiknya tidak menyalahkan oknum pedagang tersebut.

Baca Juga: 'Kepak Sayap Empon-Empon', Kreatifitas Tanpa Batas Pedagang Angkringan di Tengah Perpanjangan PPKM

"Jika pengawasan dilakukan secara benar, kami yakin para pedagang akan tertib dan sangat berhati-hati dalam hal ini," jelasnya.

"Kami bersepakat perlu adanya tindakan tegas untuk pedagang yang nakal, dalam hal ini yang masih menjual daging anjing di sekitaran Pasar Senen, Jakarta Pusat," sambungnya.

Sebelumnya, Animal Defenders Indonesia mengklaim menemukan penjualan daging anjing di Pasar Senen Blok III, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat.

Pendiri Yayasan Animal Defenders Indonesia, Doni Herdaru Tona, menyebut hal ini diketahui setelah pihaknya menginvestigasi lokasi itu pada 7 September 2021.

"Pada investigasi yang dilaksanakan 7 September 2021, ditemukan penjualan daging anjing di Pasar Senen Blok III, dimana penjualannya berada di tengah-tengah bahan pangan lainnya," kata Doni, kepada Wartawan, Jumat (10/9/2021).

"Berbagai pelanggaran telah terjadi, antara lain Undang-Undang (UU) Perlindungan Konsumen, UU Pangan, UU Peternakan, serta potensi pidana dari sindikat pencurian hewan peliharaan yang memasok anjing sebagai makanan," sambungnya.

Padahal, kata dia, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengklaim wilayahnya bebas rabies sejak 2004.

Baca Juga: Tertangkap Kamera Layani Pasien Covid-19 Bandel, Pedagang Bakso Keliling Ini Akui Tak Tahu Pelanggannya sedang Isolasi Mandiri, Satpol PP Langsung Ambil Tindakan Begini

Namun, menurut Doni, mereka terkesan membiarkan tindakan atas penjualan daging anjing.

"Terutama pembiaran atas masuknya transportasi pengiriman dari wilayah Jawa Barat seperti Sukabumi, Tasik, Garut, Pangandaran, Pelabuhan Ratu, dan Ciamis yang masih banyak ditemukan kasus rabies," tutur Doni.

Menurut Doni, hal ini menjadi ancaman terbuka atas masuknya panyakit rabies ke wilayah DKI Jakarta.

Walhasil, Animal Defenders Indonesia melalui kantor hukum Hotman P Girsang dan Rekan menjadi kuasa hukumnya untuk mengirimkan somasi ke beberapa pihak.

Satu di antaranya, yakni PD Pasar Jaya.

"Kami mendesak PD Pasar Jaya, dalam hal ini pengelola pasar, agar menertibkan para pedagang yang berada dalam pengelolaannya dan taat pada aturan bersama yang telah ada," jelas Doni.

"Somasi ini dilayangkan beserta tembusan ke Gubernur DKI Jakarta, Menteri Pertanian, Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan, Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian DKI Jakarta, agar menjadi perhatian bersama dan tidak terulang di masa depan," tutup Doni.

Baca Juga: Pedagang Ini Tolak Mentah-mentah Dagangannya Diborong Crazy Rich Bali, Alasannya Bikin Melongo

(*)

Tag

Editor : Desy Kurniasari

Sumber Kompas TV, TribunJakarta.com