Gridhot.ID - Tahun depan memang pelat nomor kendaraan di Indonesia akan berubah.
Dikutip Gridhot dari GridPOP sebelumya, Korlantas Polri mengeluarkan aturan perubahan wujud pelat nomor kendaraan di tahun 2022 nanti.
Pelat yang semula hitam putih akan berganti menjadi putih hitam.
Tidak ada perubahan bentuk dalam pelat nomor kendaraan yang baru.
Siapa sangka, mengganti bentuk atau wujud pelat nomor ternyata bisa membuat kita berhadapan dengan hukum.
Dikutip Gridhot dari Kompas.com, pengguna kendaraan bermotor yang tidak menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat seri yang tidak sesuai dengan ketentuan akan ditindak oleh polisi.