Find Us On Social Media :

Jangan Asal, Pelat Nomor Kendaraan Model-model Ini Dijamin Jadi Incaran Polisi, Simak Daftarnya

Pelat Nomor kepolisian

Gridhot.ID - Tahun depan memang pelat nomor kendaraan di Indonesia akan berubah.

Dikutip Gridhot dari GridPOP sebelumya, Korlantas Polri mengeluarkan aturan perubahan wujud pelat nomor kendaraan di tahun 2022 nanti.

Pelat yang semula hitam putih akan berganti menjadi putih hitam.

Baca Juga: Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, Adik Arya Saloka Sangat Terpukul Kehilangan Sosok Penting, Putri Anne Bagikan Obrolan Terakhir Bersamanya Sebelum Tiada

Tidak ada perubahan bentuk dalam pelat nomor kendaraan yang baru.

Siapa sangka, mengganti bentuk atau wujud pelat nomor ternyata bisa membuat kita berhadapan dengan hukum.

Dikutip Gridhot dari Kompas.com, pengguna kendaraan bermotor yang tidak menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat seri yang tidak sesuai dengan ketentuan akan ditindak oleh polisi.

Baca Juga: Mendadak Suruh Warga Negaranya Jauhi Tempat Ibadah Hingga Kerumunan, Jepang Peringatkan Adanya Ancaman Teror Bom Bunuh Diri di Indonesia, Dapat Intel dari Mana?