Peliknya Aturan Rokok di Wilayah Jakarta, Pemprov DKI Siapkan Sanksi bagi Toko yang Pajang Reklame Rokok, Ini Kata Ahmad Riza Patria

Minggu, 19 September 2021 | 06:13
kompas.com

Ilustrasi rokok

Gridhot.ID - Kebijakan aturan rokok di Indonesia hingga kini memang masih pelik.

Ada aturan larangan merokok karena dianggap membahayakan kesehatan.

Namun, rokok adalah salah satu sumber penghasilan terbesar negara.

Baca Juga: China Tak Bakal Berani Main-main, Prabowo Subianto Resmi Boyong 2 Kapal Perang Frigat Arrowhead 140 Jebolan Inggris untuk Tambah Kekuatan Indonesia, Segini Harganya

Beberapa kali pemerintah sempat mengeluarkan aturan soal rokok.

Terbaru, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah menyiapkan regulasi yang mengatur larangan toko memajang reklame rokok.

Dilansir dari Kompas.com, regulasi ini termasuk mengatur soal sanksi dan apresiasi bagi pihak-pihak yang sudah disiplin serta mematuhi aturan.

"Ini berproses dalam penerapan regulasi. Pasti ada reward dan punishment secara bertahap. Nanti kami akan atur mekanismenya," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, dikutip dari Antara, Sabtu (18/9/2021).

Baca Juga: Jatuh Tumbang Temui Ajal Tertembus Peluru Satgas Pamtas 403/WP, Jasad Komandan Operasi KKB Elly Bidana Dibawa Kabur Pasukannya

Meski akan ada sanksi, Riza tetap meminta semua toko kelontong maupun ritel untuk memiliki kesadaran dengan tidak memajang reklame atau pun bungkus rokok di tempat berjualan.

Jadi, bukan baru patuh dan disiplin ketika ada pengawasan dari aparat.

"Dengan kesadaran sendiri karena itu menjadi satu kebutuhan. Jangan karena ada sanksi, hadirnya aparat baru kita disiplin," imbuhnya.

Baca Juga: Bebas dari Rehabilitasi Narkoba, Kepribadian Jennifer Jill Disorot Ayah Ajun Perwira, Agung Karang Beri Nasihat Ini

Sebelumnya, Gubernur Anies Baswedan menerbitkan Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 8 tahun 2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok.

Ada tiga poin yang diatur dalam seruan yang ditandatangani Anies pada 9 Juni 2021 itu salah satunya tidak memasang reklame rokok atau zat adiktif baik di dalam ruangan maupun di luar ruangan, termasuk memajang kemasan/bungkus rokok atau zat adiktif di tempat penjualan.

Penertiban reklame khususnya terkait rokok gencar dilakukan petugas Satpol PP di Jakarta salah satunya di Jakarta Barat.

Penertiban dilakukan dengan menutup stiker, poster, hingga iklan produk rokok di seluruh toko kecil, toko swalayan kecil (minimarket) dan swalayan besar (supermarket).(*)

Baca Juga: Ingat Charly Van Houten? Sering Dikira Lakukan Ritula Pesugihan Karena ATM Sering Terisi Uang Tiba-tiba, Mantan Vokalis ST 12 Akui Hal Ini

Tag

Editor : Nicolaus

Sumber Kompas.com, GridHot.ID