Gridhot.ID -Peserta SKD CPNS 2021 harus mencapai nilai ambang batas atau passing grade untuk bisa lulus.
Hal itu berlaku untuk semuanya, tak terkecuali CPNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karimun.
Adapun dalam SKD ada tiga materi yang diujikan yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU) dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Peserta akan mengerjakan 110 soal dalam waktu 100 menit. Rinciannya, TWK 30 soal, TIU 35 soal dan TKP 45 soal.
Untuk lulus, peserta dengan formasi umum harus memenuhi passing grade TWK 65, TIU 80 dan TKP 166.
Berbeda dari formasi umum, formasi kebutuhan khusus atau disabilitas passing gradenya TIU 60, TKP 166 dan TWK 65.
Sedangkan passing grade untuk formasi lulusan cumlaude yaitu TIU 85, TKP 166, dan TWK 65.
"Untuk formasi dokter itu TIU-nya 80. Jadi berbeda, sehingga diharapkan peserta bisa melebihi dari standar yang telah ditetapkan. Karena meski lulus, belum tentu bisa lanjut ke tahapan SKB," ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karimun Sudarmadi saat dihubungi Kompas.com, Selasa (21/9/2021).
Setelah mencapai passing grade, akan kembali dilakukan perangkingan sesuai dengan kebutuhan jabatan.
"Jadi ada ketentuan lainnya, yakni peserta yang lanjut tahapan SKB itu harus masuk dalam perangkingan lagi," jelas Sudarmadi.
"Misal, ada beberapa orang yang lulus dalam satu formasi, kita hanya mengambil tiga besarnya saja untuk masuk ke tahapan SKB," tambah Sudarmadi.
Ia berharap peserta dapat mencapai nilai setinggi- tingginya dan tidak hanya sampai lulus passing grade.
"Jadi raih setinggi- tingginya nilai passing grade. Jangan terpaku kepada nilai ambang batas saja," jelas Sudarmadi.
(*)