GridHot.ID - Kelanjutan kasus hukum Askara Parasady menemui babak baru.
Mantan suami Nindy Ayunda ini divonis 2 bulan penjara atas tindak pindana kekerasa dalam rumah tangga (KDRT).
Seperti dilansir dari TribunSeleb, sidang tersebut digelar kemarin, Selasa (21/9/20221) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, dengan menghadirkan terdakwa secara online.
Fakta baru diungkap oleh kuasa hukum Askara Parasady, Hervan Dewantara, perihal KDRT yang dilakukan kliennya terhadap Nindy Ayunda.
Bukan tanpa alasan, Askara melakukan KDRT ternyata dipicu oleh rasa cemburu karena Nindy Ayunda pergi ke Bali dengan pria lain dengan menggunakan jet pribadi.
"Ada kata-kata yang tak menyenangkan yang didengar Aska pada saat kejadian," kata Hervan Dewantara saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/9/2021).
"Yaitu Aska ditanya oleh Nindy, apakah mungkin bisa memberangkatkan menggunakan jet pribadi? Kamu nggak mungkin bisa," tuturnya.
"Artinya Aska menganggap laki-laki yang diduga dekat dengan istrinya ini bisa menggunakan jet pribadi ternyata berdasarkan fakta benar mereka pake jet pribadi, itu yang membuat Aska murka," imbuhnya.
Sayangnya, Hervan Dewantara tidak membeberkan siapa laki-laki yang pergi bersama Nindy Ayunda pakai jet pribadi.
Baca Juga: Hubungannya dengan Olla Ramlan Tak Kunjung Adem, Nindy Ayunda Sebut Ada Kompor
Karena menurutnya, itu masuk ke ranah pribadi kliennya.
"Saya tidak tahu namanya, saya juga tidak pernah kenal orangnya, saya hanya dengar cerita Aska," ungkap Hervan.
"Tapi kalau saya dengar cerita saksi, dalam penerbangan itu hanya ada dua laki-laki yang ikut, yang pertama adalah fotografer, dan satu lagi laki-laki yang dicurigai Aska," ucap Hervan Dewantara.
Meski begitu, Askara mengaku perbuatannya itu.
Ia pun menerima dengan hasil putusan dari majelis hakim.
"Bahwa putusannya adalah pidana penjara selama 2 bulan dan biaya perkara sebesar 2 ribu rupiah. Tentu hal ini terhadap tanggapan dari penasihat hukum yang sudah berkonsultasi dengan keluarga dan tentunya dengan Askara, kami menerima putusan tersebut."
"Askara mengakui kesalahannya, kekhilafannya, sekalipun demikian, Askara masih merasa bahwa apa yang dilakukan atau tindakan yang dilakukan kepada Nindy tersebut adalah bagian daripada upaya dia untuk menyelamatkan rumah tangga," jelas Hervan Dewantara.
Seperti diberitakan sebelumnya, Nindy Ayunda melaporkan Askara Parasady Harsono atas dugaan tindakan KDRT pada Desember 2020 di Polres Metro Jakarta Selatan.
Dikutip dari Grid.ID, Nindy Ayunda melaporkan Askara Parasady saat masih berstatus sebagai suami istri.
(*)