GridHot.ID- Mantan Raffi Ahmad, Tyas Mirasih resmi menyandang status janda.
Pernikahannya dengan Raiden Soedjono telah berakhir pada Senin (20/9/2021).
Melansir Tribunnews.com,kuasa hukum Raiden Soedjono, yakni Bernard Pasaribu menyebut perkara cerai kliennya dan Tyas Mirasih sudah diputus hakim.
"Tadi sidang kesimpulan dan hakim sudah membacakan putusan. Hasilnya adalah hakim mengabulkan permohonan cerai talak (Raiden terhadap Tyas Mirasih) secara verstek," kata Bernard Pasaribu usai sidang.
"Yang pasti, putusan ini mengabulkan keinginan Raiden yang mau berpisah, yang sebelumnya sudah disepakati bersama oleh Tyas," ucapnya.
Bernard Pasaribu tak mau membocorkan alasan mendasar Raiden Soedjono ingin bercerai dari Tyas Mirasih.
"Seperti apa yang disampaikan klien saya (Raiden), rumah tangganya mereka kan privasi ya, Jadi kita hargai itu," ujar Bernard Pasaribu.
Diketahui, Tyas Mirasih dan Raiden Soedjono menikah pada 8 Juni 2017 silam.
Selama empat tahun pernikahan itu, Tyas Mirasih dan Raiden Soedjono belum dikaruniai momongan.
Raiden Soedjono kemudian mengajukan permohonan talak ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan, pada 3 Agustus 2021 secara ecourt.
Permohonan talak Raiden Soedjono terhadap Tyas Mirasih, terdaftar dengan nomor perkara 2663/PDT.G/2021/PA.JS.
Mantan Suami Tyas Mirasih Serahkan Semua Harta Gono Gini
Melansir Kompas.com, majelis hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan meresmikan perceraian Raiden Soedjono dan artis Tyas Mirasih pada Senin, (20/9/2021).
Kuasa hukum Raiden, Bernard Pasaribu, berujar, putusan cerai tersebut sekaligus mengabulkan harta gono-gini sesuai dengan permohonan Raiden dan kesepakatannya dengan Tyas Mirasih.
"Mengabulkan kesepakatan dan menyerahkan kepada Tyas. Iya (semua harta gono-gini) diserahkan ke Tyas," ungkap Bernard, Senin.
(*)