GridHot.ID - Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania, menikah dengan seorang perwira TNI bernama Ardy Prasetya pada tahun 2014.
Namun, pernikahannya itu hanya bertahan selama tiga tahun.
Keduanya memutuskan bercerai meski sudah dikaruniai seorang putri bernama Shaakila Ardystia Daniaty.
Melansir TribunSolo.com, Olivia Nathania kemudian lagi Rafly N. Tilaar pada Jumat (19/2/2021).
Setelah melaksanakan akad nikah, Olivia dan Rafly menggelar acara resepsi pada Sabtu (20/2/2021).
Resepsi tersebut digelar mewah di SMESCO Convention Hall, Jakarta Selatan.
Dalam resepsi itu juga dilakukan upacara pedang pora.
Rafly N Tilaar diketahui merupakan seorang taruna Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (POLTEKIP).
Melansir Warta Kota, Olivia Nathania diduga lakukan tindak penipuan.
Oliviadiduga telah menipu 225 orang dengan iming-iming menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Menurut kuasa hukum korban, Odie Hodianto, wanita yang akrab disapa Oli itu sudah menawarkan iming-iming jabatan PNS sejak tahun 2019.
Oli disebut memiliki berbagai macam cara dalam menjerat korbannya.
Mulai dari menyebut jalur prestasi, pengisian jabatan kosong karena meninggal Covid-19, hingga jabatan kosong karena pemecatan tidak hormat.
"Mereka awal sampaikan ada peluang PNS lewat jalur prestasi, ada juga yang disebut jabatan kosong karena diberhentikan tidak hormat, dan jabatan kosong karena meninggal Covid-19," ujar kuasa hukum korban Odie Hodianto di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Pusat, Jumat (24/9/2021).
Odie mengatakan bahwa pihak korban sempat menanyakan hal tersebut ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Namun pihak BKN membantah ada jalur prestasi ataupun jalur pengisian jabatan kosong karena meninggal Covid-19.
"BKN nyatakan bahwa tidak ada yang namanya jalur prestasi dari 2019 sampai tahun 2021. Apalagi dengan atas namakan jabatan kosong karena PNS dipecat tidak hormat dan meninggal dunia karena Covid-19," tuturnya.
Para korban pun menyesalkan Oli dan suaminya, Rafly N Tilaar, yang mencari untung di tengah musibah pandemi Covid-19.
"Perbuatannya harus masuk penjara agar enggak ada lagi korban," jelasnya.
Salah satu korban bernama Karnu pun melaporkan pasangan suami istri itu ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Pasal yang disangkakan ialah Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP.
Sebelumnya diberitakan, 225korban yang mengaku telah ditipu Oli dan suaminya, Rafly N Tilaar, mengalami kerugian lebih dari Rp9,7 milia.
"Ini ada 225 orang ditipu dengan jumlah kerugian ditaksir mencapai Rp9,7 Miliar lebih," ujar Odie kepada awak media.
Kata Odie, Oli dan Raf menawarkan posisi jabatan PNS dengan harga Rp25 juta sampai Rp156 juta.
Uang tersebut ditransfer langsung secara tunai ke rekening Oli dan Raf.
Namun, sampai uang ditransfer, tak ada satupun korban yang mengisi posisi PNS yang dijanjikan.
Odie mengatakan bahwa kliennya sudah mencoba menghubungi Oli dan Raf atas posisi PNS yang dijanjikan.
Mereka mendatangi kantor Raf di Ditjen Pemasyarakatan pekan lalu.
Saat itu, Raf sempat berjanji akan melakukan ganti rugi. Namun usai perundingan tersebut, Raf tak dapat dihubungi.
"Maka dari itu kami memutuskan untuk melaporkan ke Mapolda Metro Jaya agar tak ada lagi korban penipuan," jelas Odie.
Polisi pun sudah menerima laporan para korban Oli dan Raf.
Ada lima orang korban yang memutuskan untuk melapor perkara penipuan dan atau penggelapan dan atau pemalsuan surat yang diduga dilakukan Oli dan Raf.
(*)