Gridhot.ID - Jeratan hutang pinjaman online kini menjadi salah satu momok meresahkan di tengah masyarakat.
Bahkan terkadang gegeara pinjaman online, banyak korban terjebak masalah yang lebih besar saat penagihan.
Seperti yang dialami wanita satu ini.
Dilansir dari Kompas.com, seorang mantan teller bank BUMN di Kota Dumai, Riau berinisial HN (29) nekat mencuri uang delapan nasabahnya dengan total Rp 1,2 miliar.
HN mengaku, uang yang dicurinya tersebut digunakan untuk membayar utang pinjaman online (pinjol).
"Tersangka mengaku, uang dari hasil kejahatan digunakan untuk membayar utang karena menunggak pinjaman online," tutur Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto.
Selain untuk membayar utang pinjol, tersangka juga menggunakan uang itu untuk kebutuhan hidupnya dan keluarganya.
Sunarto mengungkapkan, Tim Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau membekuk HN pada 16 September lalu.
HN ditangkap oleh polisi di rumahnya, Kelurahan Teluk Binjai, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai, Riau.
"Penangkapan pelaku berdasarkan laporan dari pihak bank atas kasus pencurian uang delapan nasabah sekitar Rp 1,2 miliar," ujar Sunarto dalam keterangan tertulis.
Beberapa barang bukti yang disita polisi ialah Surat Keterangan Pensiun (Skep), Surat Keputusan Direksi Bank tentang Buku Prosedur Operasional Simpanan, surat edaran bank, 21 lembar slip penarikan yang diduga ditransaksikan tersangka atas nama delapan orang nasabah.
Kemudian ada 17 lembar daftar harian teller, 11 buku tabungan milik delapan orang nasabah, print out 10 rekening koran, dan kartu ATM BRI atas nama Edrian Nofrialdi.
Aksi tunggal
Peristiwa pencurian yang dilakukan HN ternyata merupakan aksi tunggal.
"Kalau dilihat dari kronologi kejadiannya, pelaku beraksi seorang diri," kata Sunarto.
HN memulai aksinya pada Januari sampai Maret 2021 dan berhasil menguras uang tabungan nasabah hingga Rp 1.264.000.000.
Memanfaatkan tugasnya sebagai teller, HN kemudian bertransaksi dengan menggunakan User ID 8119051 tanpa sepengetahuan nasabah.
"Pelaku menirukan tanda tangan delapan nasabah pada slip penarikan," kata Sunarto.
Dia memanfaatkan rekening milik teman untuk menadah hasil curiannya.
"Tersangka menggunakan rekening penampung milik temannya, di mana kartu ATM dalam penguasaan tersangka. Selanjutnya diteruskan ke rekening pribadi tersangka pada bank BRI dan BCA," sebut Sunarto.
Penyesalan tersangka
HN mengaku menyesal telah mencuri uang milik delapan orang nasabahnya.
"Saya menyesal, itu pasti," ucap HN saat ditanya wartawan, Jumat (24/9/2021).
Akibat perbuatannya, kini HN telah dipecat dan terancam dipenjara.
HN mengaku akan menjalani proses hukum sebagai bentuk tanggung jawab atas perbuatannya itu.
"Cuma ya jalani saja lagi apapun yang ada di depan," kata HN.
HN telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini sudah ditahan.
Ia dijerat dengan Pasal 49 ayat (1) huruf a Jo Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang perbankan.(*)