Gridhot.ID -Putripenyanyi senior, Nia Daniaty, Olivia Nathania tengah ramai diperbincangkan publik.
Ia dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Jumat (24/9/2021) atas dugaan kasus penipuan berkedok CPNS.
Bahkan suami Olivia, Rafly N Tilaar dikabarkan ikut terlibat dalam kasus dugaan penipuan ini.
Menurut penuturan kuasa hukum korban, Odie Hodianto, Olivia mengiming-imingi 225 orang dengan pekerjaan sebagai CPNS.
Modus tersebut dilancarkan Olivia sejak tahun 2019 hingga 2020.
Olivia mengaku memiliki 'link' di Badan Kepegawaian Negara (BKN) sehingga bisa meloloskan mereka yang ingin menjadi CPNS.
Namun, hingga menjelang akhir 2021 tak ada satupun dari 225 orang itu yang sudah menjadi CPNS.
"Ini ada 225 orang ditipu dengan jumlah kerugian ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar lebih. Modusnya mengiming-imingi korban untuk diloloskan mengisi kekosongan jabatan di beberapa instansi karena terlapor mengaku memiliki link di BKN," kata Odie dikutip dari Kompas TV.
Sosok Olivia Nathania
Olivia merupakan putri Nia Daniaty dari pernikahan pertama dengan pria berkewarganegaraan Brunei Darussalam, Mohamad Hisham.
Mengutip Tribunnews.com, wanita yang akrab disapa Oi ini lahir pada 20 Februari 1992.
Pada 19 Februari 2021 lalu, Olivia resmi menikah dengan Rafly N Tilaar, anggota taruna POLTEKIP.
Pernikahan mereka digelar mewah di Gedung SMESCO, Jakarta Selatan dengan upacara Pedang Pora.
Seperti diketahui, upacara Pedang Pora hanya bisa dilaksanakan satu kali dalam pernikahan pertama.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Direktur Poltekip Badan Pengembangan SDM Hukum dan HAM Kemenerian Hukum dan HAM RI Nomor SDM.5.SM.09.03-2019 tentang Prosedur Tetap Upacara Pernikahan Pedang Pora.
Hal ini berarti Rafly N Tilaar masih berstatus perjaka saat menikahi Oi.
Pernikahan Olivia Nathania dengan Rafly N Tilaar pada 19 Februari 2021
Sementara bagi Olivia, pernikahannya dengan Rafly N Tilaar merupakan kali kedua.
Oi sebelumnya pernah menikah dengan perwira TNI bernama Ardy Prasetya pada 2014 silam.
Namun, keduanya memutuskan bercerai tahun 2017 lalu.
Pernah Tersandung Kasus Serupa
Pada 2017 silam, Olivia juga pernah dilaporkan atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
Kala itu Olivia diduga telah membawa kabur uang Rp 61 juta milik pelapor bernama Rani.
Berdasarkan laporan Rani, Olivia menjanjikan uang tersebut untuk mengurus pembelian tiket, visa, dan enam ponsel.
Kendati demikian, kuasa hukum Olivia saat itu, Muhammad Zakir menegaskan kasus yang menimpa kliennya hanya kesalahpahaman.
"Sebenarnya ini bukan masalah tipu menipu, atau penggelapan. Tapi, lebih kepada salah paham. Makanya panggilan (polisi) bukan ke panggilan pemeriksaan saksi tapi lebih kepada klarifikasi."
"Oi menjelaskan bahwa peristiwanya seperti apa sampai pada akhirnya ada laporan," beber Zakir ditemui di gedung Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (1/8/7/2017).
Tak hanya itu, Olivia juga merasa ditipu lantaran uang Rp 61 juta itu telah berpindah tangan ke orang ketiga.
Kala itu Olivia mengaku sudah mengembalikan sebagian uang milik terlapor agar masalah tidak berbuntut panjang.
"Dikembalikan uangnya, Oi kan kirim tiga kali, tiga tahap, 3 juta lalu sampai sekitar 10 juta. Semua bukti sudah diserahkan," lanjut Zakir.
(*)