GridHot.ID - Belakangan ini putri penyanyi lawas Nia Daniaty tengah menjadi sorotan.
Pasalnya, melansir Tribunnewsmaker.com, Olivia Nathania, putri Nia Daniaty itu kini tengah tersandung kasus dugaan penipuan.
Olivia Nathania dan sang suami, Rafly N Tilaar, dilaporkan atas dugaan penipuan.
Penipuan yang dilakukan oleh Olivia Nathania dan Rafly ini menggunakan modus menawarkan pekerjaan.
Mereka menjanjikan jabatan mentereng asal bisa memberikan sejumlah uang.
Dilansir dari Tribunstyle.com, inilah profil Olivia Nathania, pernah dipolisikan di tahun 2017 hingga baru saja menikah untuk kedua kali.
Nama Olivia Nathania kini tengah menjadi buah bibir.
Putri dari penyanyi Nia Daniaty tersebut diduga melalukan penipuan berkedok penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Tak main-main, ada 225 orang yang menjadi korban penipuan tersebut.
Kerugian diperkirakan mencapai Rp 9,7 miliar.
Lantas, seperti apa sebenarnya sosok Olivia? Intip profilnya berikut ini.
1. Berusia 29 Tahun
Tahun ini, Olivia menginjak usia 29 tahun.
2. Anak Nia Daniaty
Olivia merupakan putri dari penyanyi Nia Daniaty dengan pria berkewarganegaraan Brunei Darussalam, Mohamad Hisham.
Nia dan Mohamad Hisham bercerai pada tahun 1993, atau setahun setelah Olivia lahir.
3. Menikah
Olivia melepas masa lajang di tahun 2014.
Ia menikah dengan anggota TNI bernama Ardy Prasetya.
Sayang, pernikahan mereka hanya bertahan selama tiga tahun.
Ardy dan Olivia resmi bercerai di tahun 2017.
Dari pernikahannya dengan Ardy, Olivia dikaruniai seorang anak perempuan.
4. Pernikahan kedua
Setelah empat tahun menjanda, Olivia memutuskan untuk menikah lagi.
Ia menikah dengan seorang taruna bernama Rafly N Tilaar.
Pernikahan tersebut digelar pada 19 Februari 2021.
5. Pernah dilaporkan ke polisi
Olivia pernah dilaporkan ke polisi pada tahun 2017 oleh wanita bernama Rani.
Ia diduga membawa kabur uang sebanyak Rp 61 juta.
Pengacara Olivia kala itu menegaskan, kasus yang menimpa kliennya hanya kesalahpahaman.
6. Diduga lakukan penipuan modus CPNS
Belum lama ini Olivia menjadi sorotan publik karena dilaporkan terkait dugaan penipuan.
Ia diduga melalukan penipuan berkedok penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Kerugian ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar.
Kuasa hukum pelapor, Odie Hodianto menyebut ada 225 orang yang menjadi korban dugaan penipuan Olivia.
"Modusnya adaah dia punya link di BKN, sehingga semua korban itu tertarik untuk kasih uang kepada Olivia.
Kemudian Olivia pada praktiknya, meminta pada korban menyerahkan dalam bentuk cash dan transfer," kata Odie.
Terlapor menjanjikan para korban itu nantinya bisa menjadi PNS lewat jalur prestasi hingga menggantikan PNS yang meninggal karena COVID-19.
(*)