Harus Tewas dalam 1 Menit, Narapidana Nusakambangan Diperbolehkan Memilih 3 Posisi Ini Sebelum Hembuskan Napas Terakhirnya, Mantan Algojo Bongkar Prosedur Eksekusi Mati dari Awal Sampai Akhir

Rabu, 29 September 2021 | 05:42
KOMPAS.COM/FADLAN MUKHTAR ZAIN

Penjara Nusakambangan

Gridhot.ID - Beberapa tahun lalu penjara Nusakambangan sempat viral di sosial media.

Dikutip Gridhot dari Kompas.com, pada sekitar tahun 2019 sempat viral narapidana kasus narkoba yang masuk ke Nusakambangan mendapat perlakuan kasar saat melakukan prosedur pemindahanj tahanan.

Nusakambangan sendiri memang sudah sangat terkenal di Indonesia terkait kengeriannya.

Dikutip Gridhot dari Grid.ID, Nusakambangan sendiri merupakan kompleks penjara di Pulau Nusakambangan yang terletak di lepas pantai Cilacap di Jawa Tengah.

Baca Juga: Keluarga Guru SMAnya Dijadikan Target Pertama, Korban Beberkan Kerugian Usai Termakan Aksi Penipuan Putri Nia Daniaty, Rumah dan Sawah Ludes Dijual

Penjara tersebut dapat menampung lebih dari 1.500 narapidana, termasuk mereka yang ditahan karena perdagangan narkoba dan terorisme.

Pulau Nusakambangan yang memiliki keamanan tingkat tinggi, yang dikenal oleh penduduk setempat sebagai Pulau Hantu.

Penjara di Pulau Nusakambangan sebenarnya memang sudah ada sejak zaman dahulu.

Pulau ini berfungsi sebagai koloni tahanan ketika penguasa Belanda mulai menahan tahanan di sana lebih dari satu abad yang lalu.

Saat ini, penjara-penjara kolonial itu sudah lama ditutup, namun masih bisa dilihat oleh para pengunjung di pulau itu.

Baca Juga: Sosok Duda Tersohor Ini Digadang-gadang Jadi Incaran untuk Dijodohkan dengan Ayu Ting Ting, Paranormal Malah Bongkar Perasaah Terdalam Sang Pedangdut

Pulau tersebut masih memiliki hutan dengan binatang buas di dalamnya.

Ular kobra bahkan menyebar di sekitar hutan lima tahun yang lalu untuk mencegah narapidana mencoba melarikan diri.

Pulau 'penjara' ini berjarak 3 kilometer dari pusat kota Cilacap.

Orang-orang yang ingin mengunjungi pulau itu harus menaiki kapal resmi dari pelabuhan Wijaya Pura.

Namun hanya orang-orang terpilih yang telah diperiksa dengan ketat dapat mengakses penjara di Pulau Nusakambangan.

Ada tujuh penjara di pulau seluas 210 kilometer persegi itu.

Baca Juga: Hubungannya Tak Akur Hingga Sekarang, Terungkap Begini Perjuangan Ahmad Dhani untuk Dapatkan Hati Maia Estianty, Sosok Ini Jadi Saksinya

Antara lain penjara Besi, Batu, Kembang Kuning, Narkotika, Permisan, Pasir Putih dan Terbuka, yang terpisah satu sama lain.

Setiap kompleks dijaga ketat dan dibagi menjadi beberapa blok terpisah dengan dinding dan pagar tinggi.

Kebanyakan narapidana di pulau itu menjalani hukuman lebih dari lima tahun hingga hukuman mati.

Penjara ini juga terkenal akan eksekusi trio teroris terkenal yang bertanggung jawab atas bom Bali, Imam Samudra, Amrozi, dan Mukhlas pada tahun 2008.

Tempat eksekusi mungkin bisa dilakukan di beberapa wilayah sepi yang ada di pulau.

Akan tetapi yang paling terkenal adalah situs Nirbaya dan Li-musbuntu.

Ada beberapa urutan untuk proses eksekusi para terpidana hukuman mati.

Para terpidana mati biasannya ditempatkan di ruang isolasi terlebih dahulu.

Baca Juga: Terjerat Penggelapan, Penipuan, dan Pemalsuan Surat CPNS, Menantu Nia Daniaty Kini Diperiksa Intensif Ditjen PAS, Ternyata Begini Rayuan Mautnya untuk Tipu 225 Orang

Sebelum memasuki sel isolasi, mereka akan diberitahu kapan mereka akan dieksekusi dan diminta untuk menentukan 'tiga permintaan terakhir'.

Menurut hukum Indonesia, narapidana harus diberitahu kapan eksekusi mereka akan terjadi setidaknya 72 jam sebelum eksekusi hukuman mati dilakukan.

Adapun tugas dari eksekusi itu sendiri dilakukan melalui regu tembak.

Menurut mantan algojo, urutan hukuman eksekusi mati adalah sebagai berikut:

1. Sebuah regu tembak berjumlah 12 orang yang terdiri dari penembak yang sangat terlatih dipilih, dengan dua orang tambahan siap siaga.

Mereka secara khusus yang dipilih memiliki usia 20-an, secara fisik dan mental juga harus cocok untuk tugas tersebut.

2. Para tahanan ditutup matanya dan kebanyakan mengarah ke salah satu dari dua bidang eksekusi: Nirbaya atau Li-musbuntu.

3. Narapidana diberikan pilihan untuk duduk, berdiri, atau berlutut sebelum dieksekusi.

Baca Juga: Terjerat Penggelapan, Penipuan, dan Pemalsuan Surat CPNS, Menantu Nia Daniaty Kini Diperiksa Intensif Ditjen PAS, Ternyata Begini Rayuan Mautnya untuk Tipu 225 Orang

4. Para penembak kemudian akan menembak secara bersamaan pada narapidana, membidik lurus ke jantungnya.

Mereka jarang menembak meleset karena sebelumnya diberikan pelatihan tambahan untuk mengasah keterampilan menembak mereka.

Menurut beberapa sumber, hanya tiga senapan laras panjang yang diisi peluru, sementara sembilan senapan lain diisi peluru hampa.

5. Narapidana harus mati dalam satu menit.

6. Jika terpidana tidak langsung mati, seorang penembak dapat diminta untuk menembak kepala terpidana, tepat di atas telinganya.

Baca Juga: Lowongan Kerja Lulusan S1 Khusus Fresh Graduate, PT Astra International Buka Kesempatan untuk Posisi Ini, Berikut Syarat dan Cara Mendaftarnya

Mantan algojo itu mengatakan bahwa terpidana mati ada yang menangis dan meminta penasihat agama.

Namun sebagian besar menerima nasib mereka dengan tenang.

(*)

Tag

Editor : Angriawan Cahyo Pawenang

Sumber Kompas.com, Grid.ID