Perjalanan Jadi Nggak Ribet Lagi, Simak Aturan Baru Naik Kereta Api dan Pesawat di Bulan Oktober, Tak Wajib Pakai PeduliLindungi

Rabu, 29 September 2021 | 12:25
kai.id

Mulai Oktober 2021, naik kereta api dan pesawat tidak lagi pakai aplikasi PeduliLindungi

Gridhot.ID-Kegiatan vaksinasi sudah dilakukan pemerintah Indonesia ke seluruh daerah demi memutus rantai penyebaran corona.

Pasalnya, dilansir dari Tribunnews.com, vaksinasi ini bakal dijadikan sebagai syarat untuk melakukan kegiatan selama pandemi masih merajalela.

Pemerintah pun telah mewajibkan sertifikat vaksin Covid-19 sebagai syarat perjalanan jarak jauh di dalam negeri (pesawat, bus, kereta api) selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM Darurat)

Baca Juga: Aldebaran Curigai Rendy Sebagai Pelaku Teror, Andin Ambil Sikap Ini, Berikut Sinopsis Ikatan Cinta 28 September 2021

Namun, mulai Oktober 2021 mendatang, kita akhirnya bolehbepergiannaik kereta api dan pesawat terbang tanpa harus mengunduh aplikasi PeduliLindungi selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

FYI, sebelumnya pemerintah mewajibkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk mencegah penyebaran virus dan melacak mobilitas di masa pandemi.

Sayangnya,nggak sedikit warga yang mengalami kesulitan mengunduh aplikasi PeduliLindungi lantaran memori di perangkatnya terlanjur penuh.

Apalagi nggak semua warga Indonesia memiliki perangkat smartphone.

Baca Juga: Dipergoki Rhoma Irama Saat Tirukan Gayanya untuk Acara Komedi, Sule Ngaku Langsung Panas Dingin Sampai Memohon Ampun, Begini Reaksi Mengejutkannya Saat Sang Raja Dangdut Tagih Duit Royalti

Jadi untuk mengatasi hal ini, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memperbaiki dan memperbarui mekanisme terkait peraturansoalpenggunaan aplikasi PeduliLindungi.

Mulai Oktober mendatang, Kemenkes memberikan sejumlah opsi untuk menunjukkan status vaksinasi seseorang.

“Ini akan launching di bulan Oktober ini. Ada proses dimana kami memerlukan beberapa model untuk bisa diakses oleh setiap orang," kata Chief Digital Transformation Office Kemenkes Setiaji dalam diskusi secara virtual, Jumat (24/9/2021) lalu.

Baca Juga: Setia Jadi Asisten Raffi Ahmad, Sensen Buka-bukaan Soal Gajinya yang Fantastis Hingga Bisa Beli Rumah dan Tanah

Naik kereta api dan pesawat terbang tanpa aplikasi PeduliLindungi

Masyarakat yang nggak punya ponsel pintar dan akan melakukan perjalanan udara maupun dengan kereta api.

Tanpa mengunduh aplikasi PeduliLindungi, status hasil tes swab PCR maupun antigen dan sertifikat vaksin mereka tetap bisa teridentifikasi.

Sebab, kata Setiaji, status tersebut bisa diketahui melalui nomor NIK saat membeli tiket.

Baca Juga: Dapat Hasil Video yang Lebih Bersih dan Jernih, Roy Suryo Bongkar Teka-teki Pernikahan Siri Rizky Billar dan Lesti Kejora, Waktu Pernikahan dan Kondisi Rekaman yang Terlipat Diungkap Semuanya

Kemenkes menjanjikan kesiapan pemberlakuan peraturan tersebut di bandara melalui integrasi data dengan tiket pesawat.

Begitu pula dengan validasi hasil tes dan sertifikat vaksin pada tiket kereta api.

"Kalau naik kereta api itu sudah tervalidasi pada saat pesan tiket. Sehingga tanpa menggunakan handphone pun itu bisa diidentifikasi bahwa yang bersangkutan sudah memiliki vaksin dan ada hasil tesnya (PCR atau antigen),”jelas Setiaji.

Baca Juga: Keluarga Guru SMAnya Dijadikan Target Pertama, Korban Beberkan Kerugian Usai Termakan Aksi Penipuan Putri Nia Daniaty, Rumah dan Sawah Ludes Dijual

Self-check sebelum masuk lokasi

Sementara itu, masyarakat bisa memeriksanya secara mandiri di aplikasi PeduliLindungi di tempat yang nggak terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi.

Caranya ialah dengan memasukkan NIK. Nantinya, masyarakat dapat membuktikan langsung mengenai kelayakan statusnya untuk masuk ke tempat tersebut melalui notifikasi yang muncul.

“Di PeduliLindungi itu sudah ada fitur untuk self check. Jadi sebelum berangkat orang-orang bisa menggunakan self-check terhadap dirinya sendiri,” ujar Setiaji.

Baca Juga: Sosok Duda Tersohor Ini Digadang-gadang Jadi Incaran untuk Dijodohkan dengan Ayu Ting Ting, Paranormal Malah Bongkar Perasaan Terdalam Sang Pedangdut

Integrasi dengan Jaki, Gojek, dan platform digital lain

Kemenkes juga akan menjadikan fitur pada aplikasi PeduliLindungi bisa diakses di aplikasi lain.

Pemerintah telah berkoordinasi dengan berbagai platform digital seperti Gojek, Grab, Tokopedia, Traveloka, Tiket, Dana, Cinema XXI, Link Aja. Tak ketinggalan pula aplikasi layanan publik yang dibuat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yaitu Jaki.

Dengan begitu, masyarakat nggak harus menggunakan PeduliLindungi. Namun bisa memanfaatkan fitur-fitur yang ada di PeduliLindungi melalui aplikasi di platform digital lain.

"Aplikasi yang paling banyak digunakan itu kan seperti ada Gojek, Grab, Tokopedia dan lain sebagainya. Itu bisa digunakan untuk bisa masuk ke berbagai macam fitur yang ada di PeduliLindungi,” kata dia.

Baca Juga: Hubungannya Tak Akur Hingga Sekarang, Terungkap Begini Perjuangan Ahmad Dhani untuk Dapatkan Hati Maia Estianty, Sosok Ini Jadi Saksinya

Integrasi aplikasi PeduliLindungi akan terus ditingkatkan, mulai koneksi dengan hasil tes, hasil tracing kontak erat, sampai akses telemedicine agar bisa mendapatkan layanan obat gratis.

Selanjutnya aplikasi PeduliLindungi juga akan diintegrasikan dengan sistem karantina.

Berdasarkan data dari Kemenkes, jumlah pengguna aplikasi ini masih di bawah 1 juta orang pada awal Juli 2021.

Saat ini, PeduliLindungi sendiri udah diakses oleh kurang lebih 9 juta orang dengan 48 juta kali diunduh serta sekitar 55 juta pengguna bulanan. (*)

Baca Juga: Terjerat Penggelapan, Penipuan, dan Pemalsuan Surat CPNS, Menantu Nia Daniaty Kini Diperiksa Intensif Ditjen PAS, Ternyata Begini Rayuan Mautnya untuk Tipu 225 Orang

Tag

Editor : Nicolaus

Sumber Kompas.com, tribunnews