Find Us On Social Media :

Bakal Makin Mudah di Akses, Kemenkes Umumkan Soal Merger 11 Aplikasi Ini dengan PeduliLindungi, Berikut Fiturnya

Tanda hitam pada aplikasi Peduli Lindungi untuk mereka yang positif Covid-19.

Gridhot.ID - Aplikasi PeduliLindungi kini menjadi syarat untuk melakukan aktivitas tertentu.

Aplikasi ini akan sangat berguna pada saat bepergian di tengah masa pandemi corona.

Dilansir dari Kompas.com, pemerintah gencar mewajibkan para masyarakat mengunduh Aplikasi PeduliLindungi jika hendak bepergian atau mengunjungi fasilitas umum.

Baca Juga: Tergeletak di RS Usai Kontak Senjata dengan Petugas, Tokoh KKB Pembelot TNI Ini Dikabarkan Meninggal Dunia, Dokter Ungkap Penyebab Kematian Senat Soll

Namun, mulai Oktober 2021, aplikasi PeduliLindungi akan menjadi fitur dalam beberapa aplikasi sekaligus.

Hal tersebut telah dikoordinasi oleh pihak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dengan berbagai platform digital.

Jadi, jika masyarakat telah memiliki salah satu dari aplikasi tersebut, maka tak perlu lagi mengunduh aplikasi baru.

Terdapat beberapa aplikasi yang akan dijangkau Kemenkes, mulai dari aplikasi ojek online hingga platform transaksi.

Baca Juga: Gerak Cepat, Aldebaran Selediki Felix, Pelaku Teror Was-was? Berikut Sinopsis Ikatan Cinta 29 September 2021