Bakal Makin Mudah di Akses, Kemenkes Umumkan Soal Merger 11 Aplikasi Ini dengan PeduliLindungi, Berikut Fiturnya

Rabu, 29 September 2021 | 19:25
https://www.antaranews.com/berita/1977243/pedulilindungi-dapat-tambahan-fitur-registrasi-dan-sertifi

Tanda hitam pada aplikasi Peduli Lindungi untuk mereka yang positif Covid-19.

Gridhot.ID - Aplikasi PeduliLindungi kini menjadi syarat untuk melakukan aktivitas tertentu.

Aplikasi ini akan sangat berguna pada saat bepergian di tengah masa pandemi corona.

Dilansir dari Kompas.com, pemerintah gencar mewajibkan para masyarakat mengunduh Aplikasi PeduliLindungi jika hendak bepergian atau mengunjungi fasilitas umum.

Baca Juga: Tergeletak di RS Usai Kontak Senjata dengan Petugas, Tokoh KKB Pembelot TNI Ini Dikabarkan Meninggal Dunia, Dokter Ungkap Penyebab Kematian Senat Soll

Namun, mulai Oktober 2021, aplikasi PeduliLindungi akan menjadi fitur dalam beberapa aplikasi sekaligus.

Hal tersebut telah dikoordinasi oleh pihak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dengan berbagai platform digital.

Jadi, jika masyarakat telah memiliki salah satu dari aplikasi tersebut, maka tak perlu lagi mengunduh aplikasi baru.

Terdapat beberapa aplikasi yang akan dijangkau Kemenkes, mulai dari aplikasi ojek online hingga platform transaksi.

Baca Juga: Gerak Cepat, Aldebaran Selediki Felix, Pelaku Teror Was-was? Berikut Sinopsis Ikatan Cinta 29 September 2021

Hal ini dimaksudkan agar masyarakat yang memiliki ruang penyimpanan terbatas pada handphone (HP), tetap bisa mengakses PeduliLindungi tanpa perlu mengunduh aplikasi baru.

Kemenkes menjangkau beberapa aplikasi yang paling banyak digunakan masyarakat, mulai dari aplikasi ojek online, bioskop, hingga platform transaksi.

"Jadi aplikasi yang paling banyak digunakan itu kan seperti ada Gojek, Grab, Tokopedia dan lain sebagainya itu bisa digunakan untuk bisa masuk ke berbagai macam fitur yang ada di PeduliLindungi,” ujar Chief Digital Transformation Office Setiaji melansir dari Kompas.com.

Baca Juga: Hubungannya Sempat Memanas, Zikri Daulay Kepergok Bertemu dengan Henny Rahman dan Alvin Faiz, Mimik Wajah Kakak Syakir Daulay Langsung Jadi Sorotan

Sebagai informasi, pengguna aplikasi PeduliLindungi masih di bawah 1 juta pada awal Juli 2021 lalu.

Lalu kemudian saat aplikasi tersebut dijadikan sebagai syarat skrining, terdapat peningkatan akses mendekati 9 juta pengguna.

Syarat skrining juga menyebabkan aplikasi ini telah diunduh sebanyak 48 juta kali.

Namun begitu, masih banyak masyarakat yang mengalami kendala ketika harus mengunduh aplikasi PeduliLindungi.

Baca Juga: Buktikan ke Fans Ikatan Cinta Kemesraannya dengan Aldebaran Sebatas di Sinetron, Amanda Manopo Tersorot Bersikap Dingin Saat Ketemu Arya Saloka

Itu karena kapasitas penyimpanan pada ponsel mereka sudah hampir penuh, handphone-nya tipe lama, hingga baterai yang cepat habis saat menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Oleh karenanya, Kemenkes membuat solusi agar masyarakat tetap bisa menggunakan aplikasi PeduliLindungi tanpa mengunduh aplikasi baru.

PeduliLindungi ke depannya akan bisa diakses di 11 aplikasi berikut:

Baca Juga: Putri dan Menantunya Garong Duit Rp 9,7 Miliar dari Penipuan CPNS, Ini Reaksi Nia Daniaty Saat Dicurhati Para Korban: Biar Oi Selesaikan Sendiri

  1. Gojek
  2. Grab
  3. Tokopedia
  4. Traveloka
  5. Tiket.com
  6. DANA
  7. Cinema XXI
  8. LinkAja
  9. Jaki
  10. Livin' by Mandiri
  11. GOERS
Setiaji mengatakan fitur PeduliLindungi pada 11 aplikasi tersebut baru akan tersedia pada Oktober 2021.

“Ini akan launching di bulan Oktober ini. Ada proses dimana kami memerlukan beberapa model untuk bisa diakses oleh setiap orang," katanya.

Sementara ini, masyarakat bisa melihat status vaksinasi dan riwayat tes Covid-19 di laman dan aplikasi PeduliLindungi.

Caranya dengan memasukkan NIK dan langsung muncul bahwa yang bersangkutan statusnya layak atau tidak untuk masuk ke tempat tersebut.

Baca Juga: Bersitegang dengan Panitia Pengajian Gegara Uang Rokok, Ustaz Solmed Siap Adu Laporan ke Meja Hijau: Mau Dikasusin Pencurian?

Adapun bagi mereka yang tidak memiliki HP dan akan melakukan perjalanan dengan pesawat atau kereta, tetap bisa teridentifikasi status vaksinnya dan riwayat tes Covid-19, baik PCR maupun antigen.

Status tersebut bisa diketahui melalui nomor NIK saat membeli tiket.

Untuk di bandara, nomor NIK sudah diintegrasikan di tiket.

“Kalau naik kereta api itu sudah tervalidasi pada saat pesan tiket, sehingga tanpa menggunakan handphone pun itu bisa diidentifikasi bahwa yang bersangkutan sudah memiliki vaksin dan ada hasil tesnya,” ucap Setiaji.

Sementara itu, untuk saat ini masuk ke tempat umum seperti pusat perbelanjaan, mall, dan bioskop masih menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk scan QR code.(*)

Baca Juga: Tak Ada Angin Tak Ada Hujan, Umi Pipik Mendadak Ungkap Rahasia Besar Terkait Pernikahan Siri Mendiang Suaminya, Istri Uje Akui Punya Ketakutan Ini

Tag

Editor : Nicolaus

Sumber Kompas.com