Bekerja Sebagai PNS, Nasib Menantu Nia Daniaty yang Terseret Kasus Dugaan Penipuan Jadi Sorotan, Dipecat BKN?

Rabu, 29 September 2021 | 20:13
tribunnews.com

rafly novianto tilaar, nia daniaty, dan oi

GridHot.ID-Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania, dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penipuan berkedok penerimaan CPNS pada 24 September 2021.

Selain Olivia, suaminya yang bernama Rafly N Tilaar juga turut dilaporkan.

Melansir Kompas TV, kuasa hukum korban, Odie Hodianto, mengatakan bahwa hingga saat ini korban berjumlah 225 orang.

Baca Juga: Putri dan Menantunya Garong Duit Rp 9,7 Miliar dari Penipuan CPNS, Ini Reaksi Nia Daniaty Saat Dicurhati Para Korban: Biar Oi Selesaikan Sendiri

Diduga korban, kata Odie, diiming-imingi posisi CPNS di beberapa instansi oleh Olivia dengan jaminan uang antara Rp25 juta hingga Rp165 juta.Odie menaksir total kerugian korban mencapai Rp9,7 miliar.

"Modusnya mengiming-imingi korban untuk diloloskan mengisi kekosongan jabatan di beberapa instansi karena terlapor mengaku memiliki link di BKN," kata Odie

Baca Juga: Diduga Bantu Olivia Nathania Lakukan Penipuan, Menantu Nia Daniaty Terancam Dipecat, Ini Penjalasan BKN Terkait Nasib Rafly N Tilaar

Nasib Rafly N Tilaar

Melansir Tribun Manado, suami Olivia Nathania merupakan seorang taruna Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (POLTEKIP)

Jika terbukti bersalah, Rafly yang berprofesi sebagai PNS suatu instansi terancam dipecat dari pekerjaannya.

Bima Haria Wibisana, Pelaksana tugas (Plt) Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan penjelasan terkait nasib Rafly N Tilaar.

Baca Juga: Diduga Bantu Olivia Nathania Lakukan Penipuan, Menantu Nia Daniaty Terancam Dipecat, Ini Penjalasan BKN Terkait Nasib Rafly N Tilaar

Saat ini, Rafly memang tak bisa langsung dipecat karena adanya mekanisme pengadilan.

"Jika yang bersangkutan dinyatakan bersalah oleh pengadilan maka berlaku ketentuan pasal 87 UU Aparatur Sipil Negara (ASN) dan yang bersangkutan bisa diberhentikan tidak dengan hormat," terang Bima kepada awak media, Senin (27/9/2021).

Kendati demikian, Bima mengatakan kalau pejabat pembina kepegawaian (PPK) yakni Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly bisa saja melakukan pemberhentian sementara sampai ada keputusan Inkracht kepada Rafly.

"Mau ada pemberhentian sementara atau tidak kewenangannya ada pada Menkumham," sambungnya.

(*)

Tag

Editor : Siti Nur Qasanah

Sumber Kompas TV, Tribun Manado