GridHot.ID-Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania, dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penipuan berkedok penerimaan CPNS pada 24 September 2021.
Selain Olivia, suaminya yang bernama Rafly N Tilaar juga turut dilaporkan.
Melansir Kompas TV, kuasa hukum korban, Odie Hodianto, mengatakan bahwa hingga saat ini korban berjumlah 225 orang.
Diduga korban, kata Odie, diiming-imingi posisi CPNS di beberapa instansi oleh Olivia dengan jaminan uang antara Rp25 juta hingga Rp165 juta.Odie menaksir total kerugian korban mencapai Rp9,7 miliar.
"Modusnya mengiming-imingi korban untuk diloloskan mengisi kekosongan jabatan di beberapa instansi karena terlapor mengaku memiliki link di BKN," kata Odie
Nasib Rafly N Tilaar
Melansir Tribun Manado, suami Olivia Nathania merupakan seorang taruna Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (POLTEKIP)
Jika terbukti bersalah, Rafly yang berprofesi sebagai PNS suatu instansi terancam dipecat dari pekerjaannya.
Bima Haria Wibisana, Pelaksana tugas (Plt) Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan penjelasan terkait nasib Rafly N Tilaar.
Saat ini, Rafly memang tak bisa langsung dipecat karena adanya mekanisme pengadilan.
"Jika yang bersangkutan dinyatakan bersalah oleh pengadilan maka berlaku ketentuan pasal 87 UU Aparatur Sipil Negara (ASN) dan yang bersangkutan bisa diberhentikan tidak dengan hormat," terang Bima kepada awak media, Senin (27/9/2021).
Kendati demikian, Bima mengatakan kalau pejabat pembina kepegawaian (PPK) yakni Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly bisa saja melakukan pemberhentian sementara sampai ada keputusan Inkracht kepada Rafly.
"Mau ada pemberhentian sementara atau tidak kewenangannya ada pada Menkumham," sambungnya.
(*)