Berkas Pernikahan Terbongkar, Begini Penjelasan KUA Soal Pernikahan Siri Lesti Kejora dan Rizky Billar, Singgung Soal Status Sang Pedangdut

Jumat, 01 Oktober 2021 | 05:13
Instagram @venemapictures

Akhirnya Terbongkar Juga, Rizky Billar dan Lesti Kejora Ternyata Sudah Laksanakan Pernikahan Siri Jauh Sebelum Gelar Pesta Mewah, Terkuak Ini Alasannya

GridHot.ID - Kabar pernikahan siri Rizky Billar dan Lesti Kejora hingga kini masih menjadi buah bibir.

Tak sedikit yang memberikan cibiran serta komentar negatif kepada pasangan fenomenal tersebut.

Seperti diberitakan Kompas.com, setelah resmi membangun bahtera rumah tangga selama satu bulan, artis peran Rizky Billar memberikan pengakuan mengejutkan dari pernikahannya bersama Lesti Kejora.

Baca Juga: Heboh Lesti dan Billar Akan Dilaporkan Polisi Gegara Dituding Bohongi Publik, Raffi Ahmad Pasang Badan Bela Pengantin Baru Ini, Begini Komentar Pedasnya untuk Si Pelapor

Dalam wawancara bersama Raffi Ahmad dan Nagita Slavina di kanal YouTube Rans Entertainment, Rizky Billar mengaku sudah menikah dengan Lesti Kejora secara agama atau sebelum mereka menikah secara negara.

"Ini adalah bentuk rasa tanggung jawab saya di mana saya ingin menjaga marwah wanita yang saya cintai. Makanya, saya memutuskan, atas saran keluarga juga," kata Rizky Billar dikutip Kompas.com, Rabu (22/9/2021).

"Akhirnya kami memutuskan untuk melangsungkan pernikahan secara agama, secara sederhana, namun sakral dan khidmat," ucap Rizky Billar melanjutkan.

Baca Juga: Heboh Kontroversi Rizki Billar dan Lesti Kejora Soal Nikah Siri dan Hamil, Rizki DA Beri Tanggapan Begini

Sementara itu, dilansir dari Tribunnewsbogor.com, pihak KUA beri penjelasan soal status Rizky Billar dan Lesti Kejora saat mendaftar pernikahan.

Pernikahan Billar dan Lesti kini sedang menjadi perbincangan publik.

Lantaran setelah Billar dan Lesti menggelar rangkaian acara di televisi, pasangan ini mengaku telah menikah siri sebelumnya.

Kepala KUA Kebayoran Lama, Madari beberkan soal berkas pendaftaran pernikahan Billar dan Lesti.

Hal ini disampaikan dalam video yang diunggah di YouTube Intens Investigasi, Selasa (28/9/2021).

Baca Juga: Usai Terima Hujatan Gegara Bohongi Publik Tentang Pernikahan Sirinya dengan Rizky Billar, Lesti Kejora Kini Justru Dipuji Netizen Setinggi Langit Gegara Kepergok Lakukan Ini

Ia menjelaskan berkas pendaftaran yang diajukan tidak memiliki masalah administrasi.

Menurut keterangannya, tak ada surat atau keterangan yang menyatakan keduanya telah menikah siri.

"Berdasarkan berkas yang sudah diajukan ke kami dan sudah dilakukan pernikahannya nggak ada masalah."

Baca Juga: Lesti Kejora dan Rizky Billar Terancam Dipolisikan oleh Sosok Ini, Annisa Bahar Bereaksi, Sang Pedangdut Singgung Soal Hak

"Artinya nggak ada di sini keterangan sudah nikah siri, itu nggak ada," tandas Mardani.

Selain itu, Mardani turut membacakan surat pengantar dari kelurahan atas nama Billar dan lesti.

Keterangan tersebut juga dinyatakan sama dengan yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP) keduanya.

"Pertama pengantar kelurahan atas nama Muhammad Rizky, di situ statusnya jejaka," ucap Mardani.

Tangkap layar kanal Youtube Intens Investigasi

Penjelasan Madari Kepala KUA Kebayoran Lama tentang status Rizky Billar dan Lesty Kejora saat mengurus berkas nikah

"Kemudian Lestiani statusnya perawan di pengantar kelurahannya."

"Artinya pernikahan ini berdasarkan berkas dan surat itu statusnya perjaka dan perawan," bebernya.

Baca Juga: Beda Jauh dari Sebelumnya, Kini Nikita Mirzani Malas Komentar Apapun Soal Rizky Billar dan Lesti Kejora, Nyai Singgung Hal Ini

Ia lantas menegaskan pernikahan Billar dan Lesti yang disiarkan langsung di televisi tidak bermasalah.

Kendati demikian, Mardani ogah menanggapi pengakuan soal pernikahan siri pasangan itu.

"Berarti secara UU Perkawinan atau administrasi kependudukan nggak ada masalah," ujar Mardani.

Baca Juga: Dapat Hasil Video yang Lebih Bersih dan Jernih, Roy Suryo Bongkar Teka-teki Pernikahan Siri Rizky Billar dan Lesti Kejora, Waktu Pernikahan dan Kondisi Rekaman yang Terlipat Diungkap Semuanya

"Kemudian mungkin orangnya mengakui (nikah siri) kita nggak tahu."

"Kalau kami hanya berpatokan pada data, kalau pengakuan lisan itu sulit dipertanggungjawabkan," lanjutnya.

Pada kesempatan itu, Mardani turut menjelaskan soal polemik pernikahan Billar dan Lesti.

"Dalam kompilasi hukum Islam, memang ada pernikahan yang tidak bisa dibuktikan, bukan nikah siri ya."

"Pernikahan itu hanya bisa dibuktikan dengan akta nikah, yang resmi dikeluarkan KUA," kata Mardani.

Baca Juga: Buka Lowongan Pekerjaan untuk Posisi Ini, Rizky Billar Bocorkan Reaksi Lawak Calon Pelamar Kerja

Sementara itu, apabila pernikahan tidak tercatat di KUA, bisa mengajukan isbat nikah ke Pengadilan Agama.

"Jika ada pernikahan yang tidak bisa dibuktikan dengan akta nikah, artinya pernikahan tidak tercatat di KUA."

"Bisa dilakukan isbat nikah, yang bersangkutan melaporkan pernikahannya ke Pengadilan Agama," tuturnya.

Mardani menjelaskan nantinya isbat nikah bakal diproses oleh pihak pengadilan melalui putusan.

Baca Juga: 'Makanya Gua Pusing', Harus Hidup Hemat Usai Gelar Pernikahan Mewah, Rizky Billar Kini Kebingungan Turuti Keinginan Lesti Kejora Satu Ini

Namun untuk pengajuan isbat nikah, ada sederet alasan yang diatur di dalam Undang-Undang Perkawinan.

"Di dalam kompilasi hukum Islam Pasal 7 alasan orang mengajukan isbat nikah ada lima," terang Mardani.

"Isbat nikah yang diajukan berkenaan dengan adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian."

"Kedua, hilangnya akta nikah, jadi mungkin dulu nikahnya tercatat tapi aktanya hilang," tambahnya.

Lanjut, ia membeberkan sejumlah alasan lainnya yang bisa dijadikan dasar untuk mengajukan isbat nikah.

"Kemudian ada keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawinan," jelas Mardani.

"Keempat adanya perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya UU Nomor 1 Tahun 1974."

"Perkawinan yang dilakukan tidak mempunyai halangan perkawinan menurut UU," imbuhnya.

Baca Juga: Tak Dengarkan Nasehat Ibu, Rizky Billar Nampak Menyesal di Tengah Pernikahan Sirinya dengan Lesti Kejora, Ada Apa?

Mardani menerangkan, pernikahan yang tidak tercatat bisa disahkan secara negara melalui pengadilan.

Pun seseorang yang sebelumnya telah menikah siri tidak perlu melangsungkan akad nikah dua kali.

"Seseorang menikah tapi tidak bisa membuktikan akta nikah, istilahnya sekarang nikah siri," ungkap Mardani.

Baca Juga: Rahasia Besar Terkuak, Designer Baju Pengantin yang Dibully Netizen Karena Buat Perut Lesti Kejora Terlihat Buncit Buka Suara: Berasa Kaya Artis...

"Mengisbatkan itu mengesahkan pernikahan siri atau pernikahan yang tidak tercatat ditetapkan pengadilan."

"Jadi dia nggak perlu ijab ulang, nggak perlu akad nikah lagi," lanjutnya.

(*)

Tag

Editor : Desy Kurniasari

Sumber Kompas.com, TribunnewsBogor.com