Perhatikan Status Anak dalam Kandungan Lesti Kejora, Kongres Pemuda Jatim Menduga Rizky Billar dan Istri Beri Keterangan Palsu di KUA: Saya Amati...

Jumat, 01 Oktober 2021 | 13:42
Instagram @Lestykejora

Rizky Billar dan lesti Kejora

GridHot.ID - Pengakuan pernikahan siri pasangan Lesti Kejora dan Rizky Billar masih menjadi polemik di tengah masyarakat.

Melansir Tribunnewswiki.com, hal itu terungkap setelah kabar kehamilan Lesti pasca selesai menggelar acara pernikahan pada Agustus 2021.

Kendati sudah melaksanakan nikah siri, pasangan muda tersebut tetap menggelar serangkaian acara mulai dari prosesi lamaran, akad nikah, hingga tasyakuran yang ditayangkan di stasiun televisi.

Baca Juga: Perut Lesti Kejora Jadi Sorotan, Disebut Lebih Besar dari Milik Aurel Hermansyah yang Hamil 4 Bulan, Ini Potretnya

Dilansir dari TRIBUNNEWSBOGOR.COM, terkait hal itu, Kongres Pemuda Jawa Timur pun ikut menyoroti permasalahan pasangan yang dijuluki Leslar itu.

Ketua Pimpinan Kongres Pemuda Jawa Timur, Edi Prasetyo mengungkapkan kesalahan Billar dan Lesty Kejora.

Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di YouTube Intens Investigasi, Rabu (29/9/2021).

Baca Juga: Berkas Pernikahan Terbongkar, Begini Penjelasan KUA Soal Pernikahan Siri Lesti Kejora dan Rizky Billar, Singgung Soal Status Sang Pedangdut

Edi menjelaskan tidak seharusnya ijab kabul dilakukan dua kali, seperti yang dilakukan Billar.

"Dalam konteks ini, dalam agama 'kan kita tidak dibolehkan melakukan ijab kabul dua kali."

"Di dalam syariat tidak ada pembenarannya 'kan seperti itu," ucap Edi.

Pada permasalahan ini, Edi hanya memperhatikan soal status anak yang kini tengah dikandung Lesty.

Baca Juga: Jejak Digital Pernikahan Siri Rizky Billar dan Lesti Kejora Dianalisis Roy Suryo, Sang Pakar Telematika Ungkap Waktu Pembuatan: Itu Video Baru

"Sehingga seharusnya mereka berdua tetap melakukan kembali ke aturan yang ada," kata Edi.

"Supaya sama-sama mempunyai kekuatan hukum."

"Yang kami tekankan di sini adalah terkait dengan perlindungan anaknya nanti," tuturnya.

Baca Juga: Heboh Lesti dan Billar Akan Dilaporkan Polisi Gegara Dituding Bohongi Publik, Raffi Ahmad Pasang Badan Bela Pengantin Baru Ini, Begini Komentar Pedasnya untuk Si Pelapor

Lantas, Edi menduga Billar dan Lesty memberikan keterangan palsu saat mendaftar pernikahan di KUA.

Dugaan ini muncul mengingat keduanya menggelar akad nikah 19 Agustus 2021 dan nikah siri di awal tahun.

Padahal saat mendaftar pernikahan, terdapat surat yang menyatakan status masing-masing calon mempelai.

Edi kemudian menyorot pengakuan Billar dan Lesty, serta statusnya sebelum menikah.

Baca Juga: Heboh Kontroversi Rizki Billar dan Lesti Kejora Soal Nikah Siri dan Hamil, Rizki DA Beri Tanggapan Begini

"Menduga memberikan keterangan palsu saat mengajukan permohonan administrasi ke KUA," terang Edi.

"Kan ada diminta surat pernyataan calon mempelai, baik laki-laki maupun perempuannya itu statusnya apa."

"Kalau mengacu pada keterangan mereka berdua mengaku sudah melakukan pernikahan siri," tambahnya.

Baca Juga: Usai Terima Hujatan Gegara Bohongi Publik Tentang Pernikahan Sirinya dengan Rizky Billar, Lesti Kejora Kini Justru Dipuji Netizen Setinggi Langit Gegara Kepergok Lakukan Ini

Meski begitu, Kongres Pemuda Jawa Timur hingga kini masih menunggu ada pihak yang membuat laporan.

Apabila ada yang akan mempolisikan Billar dan Lesty, maka Edi memilih untuk memantau.

"Kemarin saya amati ada salah satu warganet yang akan melaporkan terlebih dahulu."

"Namun apabila warganet tersebut tidak melapor, kami yang akan melakukan pelaporan," jelas Edi.

Baca Juga: Beda Jauh dari Sebelumnya, Kini Nikita Mirzani Malas Komentar Apapun Soal Rizky Billar dan Lesti Kejora, Nyai Singgung Hal Ini

Edi menambahkan, Billar dan Lesty akan disangkakan dengan UU Keterbukan Informasi publik.

"Kami akan menggunakan pasal pembohongan publik, mengacu Undang Undang Nomor 14 tahun 2008."

Baca Juga: Lesti Kejora dan Rizky Billar Terancam Dipolisikan oleh Sosok Ini, Annisa Bahar Bereaksi, Sang Pedangdut Singgung Soal Hak

"Ancaman hukumannya 'kan bisa empat tahun penjara," imbuhnya.

(*)

Tag

Editor : Desy Kurniasari

Sumber TribunnewsBogor.com, Tribunnewswiki.com