Gridhot.ID - Putri Nia Daniaty, Olivia Nathania akhirnya bersama kuasa hukumnya berani buka suara.
Sebelumnya, dilansir dari Grid.ID, Olivia dituding telah melakukan penipuan berkaitan dengan proses CPNS.
Ia berhasil meggarong uang dari korban-korbannya hingga puluhan juta.
Salah satu korban bernama Agustin pun membuat laporan atas tidakan sang putri Nia Daniaty.
Namun, Dilansir dari Kompas.com, Terlapor Olivia Nathania melalui tim kuasa hukumnya menyebut Agustin dan Karnu sebagai oknum di balik kasus dugaan penggelapan, penipuan, dan pemalsuan surat CPNS.
Olivia Nathania mengaku dia tidak mengenal, bertemu, dan merekrut 225 orang yang disebut sebagai korban kasus ini.
Olivia Nathania menuding, oknum yang merekrut 225 orang itu adalah Agustin dan Karnu.
Baca Juga: Bank Soal CPNS 2021, Inilah 10 Contoh Soal Deret Angka yang Keluar saat SKD, Ada Pembahasannya
"Ibu Titin (Agustin) bukanlah korban, melainkan oknum. Beliau lebih banyak berperan dalam mengiming-imingkan serta menjanjikan penerimaan PNS tanpa tes, melalui jalur prestasi. Beliau juga rutin dengan Bapak Karnu," bunyi keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (30/9/2021).
"Pak Karnu pelapor, ini juga harus saya sampaikan, dia (Karnu) bukan korban, melainkan beliau juga mengajak juga," kata Olivia Nathania saat ditemui di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu.
Sebagai informasi, Agustin dan Karnu mengaku sebagai korban dari kejahatan yang diduga dilakukan oleh Olivia Nathania.
Baca Juga: Bank Soal CPNS 2021, Simak Latihan Soal SKD TKP Lengkap dengan Kunci Jawaban
Dengan tindakan tersebut, Agustin, Karnu, dan 225 orang lainnya yang disebut sebagai korban melakukan penyuapan.
Olivia Nathania mengakui, ia menerima uang senilai Rp 25 juta per kepala dari Agustin.
Kendati demikian, Olivia Nathania mengaku uang tersebut dipergunakan untuk penyelenggaraan pelatihan CPNS.
"Dari setiap orang yang membayar, Oi hanya menerima Rp 25 juta yang uang tersebut Oi gunakan untuk melaksanakan kegiatan pelatihan CPNS," bunyi keterangan tertulis itu.
Diberitakan sebelumnya, salah satu orang yang mengaku korban, Karnu, melaporkan Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Noviyanto Tilaar, ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.
Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu menyangkakan dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Penggelapan, Penipuan, serta Pemalsuan Surat.
Sementara, korban dari kasus tersebut disebut telah mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir Rp 9,7 miliar.
Kuasa hukum para korban penipuan CPNS, Odie Hudiyanto, menilai Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar, melakukan dugaan tindak pidana dengan sangat rapi dan terstruktur.
Dalam Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS yang diterima korban, terdapat Nomor Induk Pegawai (NIP), Terhitung Mulai Tanggal (TMT), dan penjelasan golongan hingga jabatan.
SK tersebut juga memiliki hologram lambang garuda Indonesia, kop surat Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan tanda tangan Kepala BKN.(*)