GridHot.ID - Setelah lolos Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), peserta CPNS 2021 akan mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB),
Dilansir dari Tribunnews.com, dalam tes SKB ini, peserta akan dihadapkan dengan ujian yang sesuai bidang yang dilamar.
Tes SKB nantinya juga akan dilakukan dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).
Baca Juga: Bank Soal CPNS 2021, Berikut Rangkuman Contoh Soal TWK, Lengkap dengan Pembahasan dan Kunci Jawaban
Selain CAT, ada pula materi ujian yang akan disajikan dalam bentuk lain.
Apa saja bentuk Materi SKB CPNS selain menggunakan CAT?
Sesuai dengan PermenPANRB Nomor 27 Tahun 2021 Pasal 43, selain materi SKB dengan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN, materi SKB dapat berupa:
Baca Juga: Bank Soal CPNS 2021, Berikut Latihan Soal TIU Tes Analogi, Simak Tips dan Trik Mengerjakannya
- Psikotes
- Tes Potensi Akademik
- Tes Kemampuan Bahasa Asing
- Tes Kesehatan Jiwa
- Tes Kesegaran Jasmani/Tes Kesamaptaan
- Tes Praktik Kerja
- Uji Penambahan Nilai dari Sertifikat Kompetensi
- Wawancara, dan/atau
- Tes lain sesuai persyaratan jabatan
Instansi Daerah saat Seleksi SKB wajib menggunakan CAT dan dapat melaksanakan SKB tambahan paling banyak 1 (satu) jenis/bentuk tes lain untuk jabatan yang bersifat sangat teknis/keahlian khusus, tetapi jenis/bentuk tes yang diujikan bukan merupakan tes wawancara.
Bobot nilai
Melansir Kompas.com, terdapat bobot nilai dalam setiap tes yang dilakukan selama tahap seleksi SKB. Berikut bobot nilai dari setiap materi yang diujikan dalam SKB:
Baca Juga: Bank Soal CPNS 2021, Berikut Contoh Latihan Soal Tes SKD TKP Beserta Kunci Jawabannya
- Nilai utama SKB menggunakan sistem CAT, memiliki bobot nilai paling rendah 50 persen dari nilai SKB keseluruhan
- Tes wawancara dan sejenisnya selain dengan sistem CAT, memiliki bobot nilai paling tinggi 30 persen dari nilai SKB keseluruhan
- Tes uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi, memiliki bobot nilai paling tinggi 20 persen dari nilai SKB keseluruhan
- Sebagai catatan, instansi daerah hanya boleh mengadakan SKB tambahan paling banyak 1 jenis tes, yang bukan merupakan tes wawancara.
- Nilai utama SKB menggunakan sistem CAT, memiliki bobot nilai paling rendah 60 persen dari nilai SKB keseluruhan
- SKB tambahan memiliki bobot paling tinggi 40 persen dari nilai SKB keseluruhan.
Berdasarkan Permenpan Nomor 27 Tahun 2021, pengolahan hasil nilai kelulusan CPNS tahun ini adalah 60 persen dari nilai SKB, sementara 40 persen sisanya dari SKD.
(*)