GridHot.ID - Kasus perampasan nyawa ibu dan anak di Kabupaten Subang, Jawa Barat sudah memasuki hari ke-53.
Namun, melansir Tribunwow.com, hingga kini, kepolisian masih melakukan penyelidikan, termasuk pemeriksaan saksi dan penahanan beberapa barang bukti, untuk segera menemukan pelaku yang bertanggung jawab.
Tim Kuasa Hukum Yosef, Fajar Sidik, mengaku ponsel milik kliennya yang ikut menjadi barang pemeriksaan kepolisian, belum dikembalikan sampai saat ini.
“Untuk barang-barang, ada salah satu barang yang belum dikembalikan, seperti handphone-nya Pak Yosef ya,” ujar Fajar Sidik dalam wawancara yang diunggah kanal YouTube KompasTV, Sabtu (9/10/2021).
“Sementara itu saja,” tambahnya.
Penahanan ponsel Yosef tersebut diperkirakan karena masih dibutuhkan oleh pihak kepolisian terkait penyelidikan kasus pembunuhan Tuti dan Amalia.
Jasad Tuti dan Amalia ditemukan bertumpuk di bagasi mobil Alphard yang terparkir di halaman rumahnya, di Desa Ciseuti, Kecamatan Jalancagak, Subang, Jawa Barar pada 18 Agustus lalu.