Gridhot.ID - Kasus pinjaman online di Indonesia sudah dinilai meresahkan masyarakat.
Pasalnya, beberapa kasus pinjol kerap menjadi ancaman bagi para kostumer yang meminjam uang.
Belakangan bahkan fakta mengejutkan diungkap oleh seorang karyawan perusahaan pinjaman online alias pinjol yang baru saja kena gerebek polisi.
Karyawan yang diketahui berinisial A selama satu bulan terakhir bekerja di PT Indo Tekno Nusantara (ITN) yang berlokasi di Cipondoh, Kota Tangerang.
Dilansir dari Kompas.com, A mesti bekerja selama kurang lebih 10,5 jam dalam sehari di perusahaan pinjol tersebut.
Bahkan A diberi gaji sebesar Rp 1,4 juta meski jam kerja yang melebihi batas wajar.
Pengakuan tersebut diungkap langsung oleh ibu A yang berinisial L ketika PT ITN disegel oleh Polda Metro Jaya dan menangkap 32 karyawannya pada, Kamis (14/10/2021).
"Anak saya gajian Rp 1,4 juta per bulan," katanya dalam rekaman suara, Kamis.
"Dia kerja dari jam 08.30 WIB-19.00 WIB," imbuh dia.
Sang putri, kata L baru bekerja di perusahaan pinjol tersebut selama satu bulan sebagai telemarketing.
Dari penghasilan Rp 1,4 juta, A memberikan sebagian besar gajinya tersebut ke ibunya.
"Saya dikasih Rp 800.000 buat sehari-hari jualan, dan dia (A) pegang Rp 600.000 buat kesehariannya," tutur L.
L berujar, A adalah tulang punggung keluarga.
Adapun L bekerja sebagai pedagang di wilayah Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, dan suaminya bekerja sebagai pengemudi ojek online (ojol).
"Saya punya tiga anak. Dia (A) sebagai tulang punggung keluarga," tutur L.
Saat diberitahu bahwa perusahaan dimana anakanya bekerja digerebek polisi, L langsung menuju kantor pinjol tersebut.
"Saya khawatir makanya langsung datang ke sini," ungkap L.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyebutkan, PT ITN kerap menagih utang kliennya dengan melakukan pengancaman.
Maka dari itu, banyak klien di PT ITN yang merasa resah dan dirugikan.
Kantor pinjol yang beroperasi sejak 2018 itu kemudian digerebek dan disegel oleh polisi.
Tak hanya menyegel kantor, polisi juga mengamankan total 32 pegawai PT ITN.
Hingga kini, Yusri mengatakan pihaknya masih mendalami terkait kerugian yang dialami oleh para korban.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, PT ITN mengoperasikan 13 aplikasi pinjol, tiga di antaranya terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) alias legal dan 10 aplikasi lain tak terdaftar di OJK alias ilegal.
Baca Juga: Bank Soal CPNS 2021, Simak Soal Tes Karakteristik Pribadi TKP, Dilengkapi dengan Kunci Jawaban
Dilansir dari Tribunnews.com, terkait hal ini Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan jajaran kepolisian agar melakukan langkah-langkah penanganan khusus dalam memberantas pinjol ilegal.
Pasalnya, aktivitas pinjol dinilai sudah sangat merugikan masyarakat.
"Kejahatan pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat sehingga diperlukan langkah penanganan khusus. Lakukan upaya pemberantasan dengan strategi preemtif, preventif, dan represif," kata Listyo.(*)