Find Us On Social Media :

Fakta Meresahkan Dibalik Utang Online, Karyawan Perusahaan Pinjol Ini Ungkap Upah per Bulannya dari Hasil 'Peras' Kustomer, Jumlahnya Tak Main-main

Ilustrasi aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal

Gridhot.ID - Kasus pinjaman online di Indonesia sudah dinilai meresahkan masyarakat.

Pasalnya, beberapa kasus pinjol kerap menjadi ancaman bagi para kostumer yang meminjam uang.

Belakangan bahkan fakta mengejutkan diungkap oleh seorang karyawan perusahaan pinjaman online alias pinjol yang baru saja kena gerebek polisi.

Baca Juga: Buntut Panjang Kasus Kaburnya Rachel Vennya dari Karantina, Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Siap Periksa sang Selebgram, Bakal Kena Pidana?

Karyawan yang diketahui berinisial A selama satu bulan terakhir bekerja di PT Indo Tekno Nusantara (ITN) yang berlokasi di Cipondoh, Kota Tangerang.

Dilansir dari Kompas.com, A mesti bekerja selama kurang lebih 10,5 jam dalam sehari di perusahaan pinjol tersebut.

Bahkan A diberi gaji sebesar Rp 1,4 juta meski jam kerja yang melebihi batas wajar.

Pengakuan tersebut diungkap langsung oleh ibu A yang berinisial L ketika PT ITN disegel oleh Polda Metro Jaya dan menangkap 32 karyawannya pada, Kamis (14/10/2021).

Baca Juga: Bertubi-tubi Dinyinyirin Aty Kodong Lewat Medsos, Lesty Akhirnya Buka Suara Balik Beri Sindiran Menohok, Skakmat Sahabatnya Sendiri Lewat Podcast Deddy Corbuzier