Find Us On Social Media :

Waspada Jerat Utangan Online, Direktur AFPI Ingatkan Ciri-ciri Pinjol Ilegal hingga Resiko Bahayanya

Kredivo mengatakan adanya pinjol ilegal memperburuk citra fintech di Indonesia.

Gridhot.ID - Maraknya perusahaan pinjaman online ilegal di tengah masyarakat makin menjadi-jadi.

Sudah banyak orang yang menjadi kelicikan cara kerja pinjaman online ilegal.

Cerita korban yang terjerat bunga tinggi dari pinjol ilegal masih terus berseliweran.

Sebenarnya sudah ada upaya baik dari pemerintah maupun kepolisian agar masyarakat tak kembali menjadi korban pinjol ilegal.

Baca Juga: Netizen Bergidik Ngeri, Raffi Ahmad dan Nagita Santai Saat Rafathar Jatuh dari Kuda, Sosok Ini Malah Teriak Paling Histeris di Lokasi

Terbaru, sebuah perusahaan pinjol ilegal di Cipondoh, Tangerang, digrebek kepolisian.

Diberitakan Tribunnews, Kamis (14/10/2021), polisi berhasil membongkar keberadaan perusahaan induk tersebut yang ternyata membawahi 13 anak perusahaan aplikasi pinjol, sebagian besar di antaranya merupakan perusahaan ilegal yang tak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ciri-ciri pinjol ilegal

Selain pengawasan dan sanksi hukum dari pihak berwenang, penting bagi masyarakat untuk mengetahui ciri-ciri pinjol ilegal.

Baca Juga: Warganet Berbondong-bondong Unsubscribe Youtube Baim Wong, Nikita Mirzani Ikut Girang Gegara Suami Paula Kehilangan 1 Juta Subscribers, Begini Komentar Nyinyirnya