Gridhot.ID -Kasus Rachel Vennya kabur dari karantina di Wisma Atlet Pademangan terus bergulir.
Oknum TNI berinial FS yang membantu Rachel Vennya kabur dari karantina sudah dinonaktifkan.
Adapun FS sudah dinonaktifkan sejak Kamis (14/10/2021) kemarin.
"Sudah dinonaktfikan, yang bersangkutan sudah dinonaktifkan untuk dikembalikan ke kesatuan," ungkap Kapendam Jaya, Kolonel Arh Herwin BS, Jumat (15/10/2021) mengutip Tribunnews.com.
Berdasarkan hasil penyelidikan, FS telah melakukan tindakan nonprosedural untuk membantu Rachel kabur.
Namun saat melakukan aksinya tersebut, FS mengaku tak mendapat imbalan apa-apa.
Terkait motif FS, Herwin mengatakan pihaknya masih melakukan pemeriksaan.
"Namun, dari awal ini sudah dipertanyakan yang bersangkutan sedikitnya tidak menerima imbalan," ujar Herwin.
"Untuk motif, apa dan bagaimana ini masih dalam pemeriksaan dalam staf intel," imbuhnya.
Oknum TNI yang terlibat dalam kasus kaburnya Rachel dari karantina terancam dijatuhi hukuman disiplin atau pidana.
"Untuk sanksi menunggu hasil penyelidikan dari PM (Polisi Militer) nanti akan ada, apakah hukuman disiplin atau hukuman pidana," kata Herwinmelansir Kompas.com.
Menurut dia, pemberian sanksi merupakan ranah dari penyidik Polisi Militer yang mengusut kasus tersebut.
BerdasarkanUU Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer, jenis pelanggaran hukum disiplin militer yakni segala perbuatan yang bertentangan dengan perintah kedinasan, peraturan kedinasan atau perbuatan yang tidak sesuai dengan Tata Tertib Militer.
Selain itu, perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan pidana yang sedemikian ringan sifatnya.
Pada pasal 9 disebutkan jenis hukuman disiplin militer terdiri atas teguran, penahanan disiplin ringan 14 hari atau berat paling lama 21 hari.
Penjatuhan hukuman disiplin militer diikuti dengan sanksi administratif sesuai ketentuan perundang-undangan.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin juga turut menanggapi kasus Rachel kabur karantina.
Budi menyatakan seharusnya Rachel saat ini kembali menjalani masa karantina dan dihukum.
"Harusnya dia (Rachel) segera masuk karantina lagi. Dia harusnya masuk karantina lagi dan dihukum supaya jangan melanggar lagi," ujarnya ketika berada di Lebak, Banten, Kamis (14/10/2021).
"Karantina kesehatan kan bukan untuk karantina dia, tapi kepentingan masyarakat juga. Kalau dia melanggar itu, dia memberikan risiko ke publik, ke masyarakat," imbuhnya.
Budi menegaskan apa yang dilakukan Rachel adalah pelanggaran. Ia ingin Rachel secepatnya kembali karantina.
"Pelanggaran yang seharusnya jangan dilakukan lah. Kita bukan aparat hukum. Tapi kalau saya (inginnya) dia harus cepet masuk lagi (karantina)" tegasnya.
Pada Kamis (14/10/2021), Rachel bersuara setelah terkonfirmasi kabur saat menjalani karantina.
Mantan istri Niko Al Hakim itu mengunggah permintaan maaf di Instagram story-nya.
"Hallo teman teman semua..Aku minta maaf sama kalian semua atas semua kesalahan aku.Kadang aku nyakitin orang lain, merugikan orang lain, egois & sombong.Aku minta maaf yg sebesar-besarnya dan semoga semua hal buruk yg pernah aku lakukan di hidup aku menjadi pelajaran buat aku. Untuk selalu berfikir saat melangkah ke depan dengan baik.Untuk sahabat2 online aku yg belum pernah ketemu aku tapi selalu ngedukung aku dari dulu, aku mau bilang terima kasih," tulisnya.
(*)