Gridhot.ID -Seorang oknum polisi menjadi sorotan karena menggunakan mobil Patroli Jalan Raya (PJR) untuk pacaran.
Mengutip Tribunnews.com, oknum polisi itu adalah Bripda Arjuna Bagas alias AB, anggota Korps Lalu Lintas (Korlantas).
Bripda AB ternyata adik ipar dari Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Saat dikonfirmasi, Ahok tak menampik bahwa Bripda AB merupakan adik kandung istrinya, Puput Nastiti Devi.
Meski begitu, Ahok mengaku tak akan ikut campur masalah yang menjerat adik iparnya tersebut.
Ia menyerahkan semua proses disiplin tersebut kepada Propam.
"Iya itu adik istri saya. Biar Propam yang urus, yakin kepolisian sudah ada prosedur untuk memberi sanksi setiap petugas yang langgar aturan dan ketentuan," kata Ahok.
"Saya tidak ikut campur masalah ini. Setiap anggota Polri sudah tahu konsekuensi pelanggaran yang mereka lakukan, termasuk Bripda Arjuna Bagas. Polisi pasti profesional untuk menindak anggotanya yang melanggar," tegasnya.
Sebelumnya, tindakan Bripda AB yang memakai mobil dinas untuk pacaran itu diunggah oleh akun Twitter @Pasifisstate.
Akun tersebut membagikan sejumlah unggahan Bripda AB saat tengah pacaran memakai mobil patroli.
Bukti berupa foto tangkapan layar yang diduga Bripda AB saat menggunakan mobil dinas saat pacaran ke Taman Safari juga disertakan.
Akun itu lantas menanyakan hal ini ke akun Twitter Humas Polri hingga akhirnya viral di sosial media.
Akibat kejadian viral tersebut, Bripda AB langsung dicopot dari jabatannya.
Mengutip Kompas.com, Bripda AB adalah Bintara Unit (Banit) Subditwal dan PJR Ditgakkum Korlantas Polri sebelum akhirnya dimutasi.
Oknum tersebut dimutasi menjadi Bintara Administrasi (Bamin) Subbag SDM Bagrenmin Korlantas Polri.
Mutasi Bripda AB ini tertuang dalam Surat Perintah Nomor Sprin/722/X/KEP./2021 dan Keputusan Kakorlantas Polri Nomor KEP/135/X/2021 yang ditandatangani Kepala Korlantas, Irjen Pol Istiono, Jumat (22/10/2021).
Hal itu disampaikan oleh Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Irjen Ferdy Sambo.
"Yang bersangkutan sudah diamankan di Biro Paminal Mabes Polri dan segera kami tahan setelah proses pemeriksaan," kata Sambo, Jumat (22/10/2021).
"Dan copot yang bersangkutan dari fungsi lantas," tegasnya.
Bripda AB juga akan segera disidang terkait penyalahgunaan fungsi mobil PJR sebagaimana mestinya.
Sambo menegaskan, yang bersangkutan kini sudah dimutasi ke staf dalam rangka pembinaan disiplin.
"Sudah dimutasi ke staf dalam rangka pembinaan disiplin dan segera Div Propam Polri melaksanakan sidang disiplin terhadap yang bersangkutan," kata Sambo.
Di sisi lain, Komisioner Komisi Polisi Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menyayangkan tindakan Bripda AB.
Pasalnya, biaya operasional mobil dinas PJR berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dengan kata lain, kendaraan itu tidak boleh dipakai sembarangan terutama untuk kepentingan pribadi.
"Memang benar, kendaraan dinas itu hanya boleh digunakan untuk dinas. Karena uang yang digunakan untuk membeli mobil dinas dan bensin serta tolnya adalah dana APBN," kata Poengky.
(*)