GridHot.ID - Ujian SKD telah dimulai sejak 2 September 2021 lalu dan berlangsung hingga saat ini.
Bagi peserta CPNS yang telah lolos seleksi kompetensi dasar (SKD) dan lanjut ke tahap SKB harus memahami materi yang diujikan
Melansir Tribunnewsmaker.com, melihat dari informasinya, tes tersebut merupakan ujian terakhir dari rangkaian seleksi CPNS.
Lantas kapan pelaksanaan tes SKB CPNS 2021?
Jika melihat dari Surat Kepala BKN No. 5587/B-KS.04.01/SD/K/2021, mulai 19 Oktober sampai 1 November 2021 ini merupakan waktu persiapan pelaksanaan SKB.
Barulah pada 8 sampai 29 November 2021, pelaksanaan tes SKB CPNS dimulai.
Baca Juga: Bank Soal CPNS 2021, Ada Tes Praktik Kerja, Simak Materi SKB yang Bakal Segera Dilaksanakan
Dilansir dari Tribunnews.com, inilah materi kisi-kisi tes SKB CPNS 2021 beserta ketentuan pelaksanaan dan bobot nilai.
Pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 segera masuk ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Peserta yang dinyatakan lolos tes SKD, berhak melanjutkan ke tahap tes SKB.
Tes SKB dilakukan dengan sistem Computer Assisted Test (CAT), dengan durasi waktu 90 menit.
SKB merupakan seleksi untuk mengukur kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang berupa pengetahuan, keterampilan, perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya, sehingga individu mampu menampilkan unjuk kerja yang tinggi dalam suatu jabatan tertentu.
Materi, ketentuan pelaksanaan hingga bobot nilai tes SKB CPNS 2021 tertuang dalam Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.
Kisi-kisi Materi SKB CPNS 2021
Berikut ini materi SKB seleksi CPNS 2021:
- Psikotest;
- Tes potensi akademik;
- Tes kemampuan bahasa asing;
- Tes kesehatan jiwa;
- Tes kesegaran jasmani/tes kesamaptaan;
- Tes praktek kerja;
- Uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi;
- Wawancara; dan/atau
- Tes lain sesuai persyaratan Jabatan.
- Pelaksanaan SKB menggunakan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN.
- Selain melaksanakan SKB dengan sistem CAT, Instansi Pusat dapat melaksanakan SKB tambahan paling sedikit 1 jenis/bentuk tes lain setelah mendapat persetujuan Menteri.
- Jika Instansi Pusat melaksanakan SKB tambahan selain dengan sistem CAT, terdapat ketentuan sebagai berikut:
a. SKB dengan sistem CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 50 persen dari nilai SKB secara keseluruhan;
b. Dalam hal terdapat jenis/bentuk tes wawancara pada SKB selain dengan sistem CAT, diberikan bobot paling tinggi 30 persen dari nilai SKB secara keseluruhan; dan
c. Dalam hal terdapat jenis/bentuk tes berupa uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi diberikan bobot paling tinggi 20 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.
Ketentuan Pelaksanaan SKB Instansi Daerah
- Pelaksanaan SKB wajib menggunakan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN.
- Dalam hal pelaksanaan SKB terdapat Jabatan yang bersifat sangat teknis/keahlian khusus, Instansi Daerah dapat melaksanakan SKB tambahan paling banyak satu jenis/bentuk tes lain.
- SKB tambahan tidak merupakan tes wawancara.
- Jika Instansi Daerah melaksanakan SKB tambahan selain dengan sistem CAT, terdapat ketentuan sebagai berikut:
a. SKB dengan sistem CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 60 persen dari nilai SKB secara keseluruhan; dan
b. SKB tambahan diberikan bobot paling tinggi 40 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.
Cara Pengolahan Nilai SKB CPNS 2021
1. Pengolahan hasil SKB tambahan menjadi tanggung jawab ketua panitia seleksi instansi yang hasilnya disampaikan kepada Ketua Panitia Seleksi Penerimaan Nasional (Panselnas).
2. Pengolahan hasil integrasi nilai SKD dan nilai SKB dilakukan oleh Ketua Panselnas.
Pengolahan hasil integrasi nilai sesuai dengan ketentuan berikut ini:
- SKD sebesar 40% (empat puluh persen)
- SKB sebesar 60% (enam puluh persen)
3. Pelamar yang memiliki nilai yang sama dari hasil pengolahan integrasi nilai.
Penentuan kelulusan akhir secara berurutan didasarkan pada:
Baca Juga: Bank Soal CPNS 2021, Inilah Kisi-kisi Ujian SKB untuk Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
- Nilai kumulatif SKD yang tertinggi
- Jika nilai masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan secara berurutan mulai dari nilai tes karateristik pribadi, tes intelegensia umum, samapi tes wawasan kebangsaan yang tertinggi.
- Jika nilai masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai indeks prestasi kumulatif yang tertinggi bagi lulusan diploma/sarjana/magister, sedangkan untuk lulusan sekolah menengah atas/sederajat berdasarkan nilai rata-rata yang tertinggi yang tertulis di ijazah
- Jika nilai masih sama, penentuan kelulusan didasarkan pada usia pelamar yang tertinggi.
(*)