Gridhot.ID - Pedangdut Ayu Ting Ting kembali menjadi sorotan.
Melansir Kompas.com, Ayu Ting Ting melaporkan haters pemilik akun Instagram @gundik_empaeng terkait pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ke Polda Metro Jaya, Selasa (26/10/2021).
Ini merupakan laporan kedua Ayu terhadap pemilik akun Instagram berinisial KD itu.
Sebelumnya Ayu melaporkan penghinaan terhadap putrinya.
Laporan Ayu soal pelanggaran UU ITE masih berkaitan dengan dugaan penghinaan terhadap putri semata wayangnya.
Melansir Wartakotalive.com, usai membuat laporan terkati dugaan pelanggaran UU ITE, Ayu Ting Ting tak banyak bicara mengenai pelaporannya lagi kepada KD pemilik akun @gundik_empank.
Bahkan, setelah membuat laporan polisi kepada KD yang sudah diterima petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadi (SPKT) Polda Metro Jaya dengan nomor perkara LP/B/5310/X/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, wanita 29 tahun itu hanya irit bicara.
"Doakan saja yang terbaik. Semoga, lancar semuanya," kata Ayu Ting Ting seraya masuk kedalam mobilnya.
Sementara itu, kuasa hukum janda anak satu tersebut, Minola Sebayang menyebutkan langkah kliennya melaporkan KD lagi ke polisi setelah melayangkan dua kali somasi.
Isi somasi tersebut juga disertakan undangan pemanggilan dari Ayu terhadap KD, untuk menyelesaikan masalah ini secara baik-baik.
"Jadi kemarin kenapa kita belum laporan ITE nya, karena kita masih memproses yang berkaitan dengan masalah informasi restorative justice. Jadi semua sudah dipenuhi," kata Minola.
"Kami sudah melakukan somasi dan undangan dua kali ke KD, sudah diterima. Tapi dia tidak hadir untuk memenuhi undnagan kami dan tidak juga menjawab maupun merespon isu somasi kami," ujar Minola.
Karena hal tersebut, diakui Minola kalau Ayu Ting Ting sudah geram karena tak ada itikad baik dari KD pemilik akun @gundik_empank, sehingga ia ingin membuat jera kepada hatersnya.
"Kemudian kami tadi melakukan gelar perkara dengan cyber crime di krimsus dan sudah diterima. KD diduga telah melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam pasal 27 ayat 3 jucto pasal 45 ayat 3 UU ITE," tutur Minola.
(*)