Sudah Diketuk Palu Seharga Rp 275.000 atau Rp 300.000, Pemerintah Imbau Masyarakat Laporkan ke Dinkes Jika Ada yang Pasang Tarif PCR Lebih Mahal

Jumat, 29 Oktober 2021 | 05:13
Photo by Polina Tankilevitch from Pexels

ilustrasi tes PCR

Gridhot.ID - Tes Polymerase Chain Reaction atau PCR di tengah pandemi ini menjadi syarat wajib untuk sebagian besar berkegiatan berskala umum.

Tes PCR ini pun hingga kini masih dikatakan tergolong mahal di Indonesia.

Meski sudah diturunkan harganya, nyatanya banyak menuai kritikan dari masyarakat yang dinilai cukup mahal dan memberatkan.

Kendati demikian, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin telah memberi penegasan bahwa harga Tes PCR di Indonesia sudah tergolong murah.

Baca Juga: Blak-blakan Bongkar Masa Lalu Arya Saloka, Aktor FTV Ini Sebut Suami Putri Anne Punya Modal Utama dalam Hal Ini

Dilansir dari Kompas.com, Pemerintah telah menetapkan batas tarif tertinggi pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).

Berdasarkan aturan terbaru, tarif tes PCR untuk Pulau Jawa-Bali batas atasnya Rp 275.000, dan daerah lain Rp 300.000.

Jika masih ada yang memasang tarif di atas Rp 275.000 atau Rp 300.000, apa yang harus dilakukan?

Baca Juga: Blak-blakan Bongkar Tabiat Celine Evangelista, Mantan Ibu Mertua Stefan Willam Mengaku Sudah Menduga Pernikahan Anaknya Akan Berujung Cerai: Sangat Bermasalah...

Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Abdul Kadir mengatakan, jika mendapati tarif tes di atas batas atas yang ditetapkan pemerintah, bisa melaporkannya ke dinas kesehatan setempat.

“Melapor ke Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat dan sanksi akan dijatuhkan oleh Dinkes setempat,” ujar Abdul dihubungi Kompas.com, Kamis (28/10/2021).

Dinas kesehatan akan memberikan sanksi berupa teguran secara lisan hingga pencabutan izin kepada laboratorium yang terbukti menerapkan harga di atas ketentuan pemerintah.

Penetapan tarif tertinggi RT-PCR tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK 02.02/1/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR.

Baca Juga: 'Takutnya Nanti Butuh', Tenteng Tas Mewah Kemana-mana, Amanda Manopo Akui Suka Simpan Benda Serba Guna Ini

Berdasarkan aturan itu, batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR termasuk pengambilan swab sebagai berikut:

- Pemeriksaan RT-PCR di Pulau Jawa dan Bali Rp 275.000

- Pemeriksaan RT-PCR di luar Pulau Jawa dan Bali Rp 300.000

Batas tarif tertinggi yang dimaksud dalam aturan tersebut berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri.

Baca Juga: 'Melayang-layang Gitu Dong?' 50 Menit Disuntik Obat Penenang Kuda, Terapi Bipolar yang Dijalani Marshanda Bikin Maia Estianty Shock

Batas tarif tersebut tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak atau rujukan kasus Covid-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapat bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien Covid-19.

Diberitakan Kompas.com, Rabu (27/10/2021), dalam jumpa pers virtual, Abdul mengatakan, hasil pemeriksaan PCR harus dikeluarkan maksimal 1X24 jam sejak swab dilakukan.

"Hasil pemeriksaan RT PCR dikeluarkan durasi maksimal 1 x 24 jam dari pengambilan swab saat pemeriksaan RT PCR," ujar dia.(*)

Baca Juga: 'Saya Mau Cari Saham Akhirat', Artis yang Baru Nikah 2 Bulan Ini Rela Dimadu dan Carikan 3 Wanita untuk Suaminya, Begini Pengakuannya

Tag

Editor : Nicolaus

Sumber Kompas.com, Kontan.co.id