Pengacara Tutut dan Tommy Soeharto Berhasil Ditemui Satgas BLBI, Mahfud MD Lempar Fakta Mengejutkan Saat Timnya Berusaha Tagih Utang

Kamis, 28 Oktober 2021 | 16:00
YouTube Kemenko Polhukam

Mahfud MD

Gridhot.ID - Penagihan Piutang Negara yang dilakukan Satgas BLBI kini memang sedang menjadi sorotan.

Dikutip Gridhot dari Kompas.com, Satgas BLBI dilaporkan berhasil dapat bayaran utang Rp 2,4 Miliar dan 7,6 juta Dollar Amerika Serikat.

Salah satu debitur atau obligator yang tercantum adalah sosok Tutut dan Tommy Soeharto.

Dikutip Gridhot dari Kompas.com, satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) menyampaikan telah menemui pengacara Tutut dan Tommy Soeharto untuk menagih utang keduanya.

Baca Juga: Bank Soal CPNS 2021, 10 Soal SKB Pemerintah Provinsi Ini Bisa untuk Latihan, Tahapan Tes Tinggal Selangkah Lagi, Ayo Pelajari!

"Memang nama-nama tersebut sudah ada dalam panggilan dan kami sudah bertemu dengan kuasa hukumnya," ujar Ketua Pelaksana Satgas BLBI Rionald Silaban dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (27/10/2021).

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan itu tak merinci sikap kedua anak Suharto itu terkait pemanggilan oleh Satgas BLBI.

Akan tetapi, Menko Polhukam Mahfud MD menyebut 8 orang obligor dan 14 debitur sudah memenuhi panggilan. Sedangkan, dua obligor lainnya tidak datang menemui Satgas BLBI.

“Ada yang menyatakan, saya tidak punya utang. Ada yang menyatakan, saya punya utang, tapi jumlahnya beda. Kita akan selesaikan semuanya,” kata Mahfud MD.

Baca Juga: Innalillahi Wa Inna Ilaihi Rojiun, Keluarga Sudah Ikhlas, Almafilia Menangis Ungkap Niat Fans Selamatkan Nyawa Suaminya, Istri Oddie Agam Dikuatkan Chintami Atmanegara

Mahfud mengatakan, pemerintah akan menempuh jalur hukum untuk menghadapi para obligor dan debitur yang tidak mengakui utangnya.

“Yang mengaku tidak punya utang, kita akan tindaklanjuti. Nanti kita tempuh jalur hukum,” ucap Mahfud.

Ia menyebut, pemerintah akan bekerja sama dengan Jaksa Agung, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN), dan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) untuk menindak para obligor dan debitur nakal.

Baca Juga: Tukul Arwana Berlinang Air Mata, Tangis Sang Komedian Tak Terbendung Meski Tubuhnya Terbaring Sakit Pendarahan Otak, Ini Pemicu Kesedihannya

Saat ini, Satgas BLBI sedang berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk mengetahui ada tidaknya tindak pidana yang dilanggar para obligor dan debitur BLBI itu.

Sejauh ini, Satgas BLBI telah memanggil 8 obligor dan 14 debitur. Ini adalah pemanggilan tahap pertama.

"Selanjutnya untuk tahap kedua akan dilakukan dan nama-namanya sedang digodok oleh pelaksana," ujar Rionald.

Baca Juga: Baru Seminggu Jadi Suami, Vincent Verhaag Sudah Tak Nyaman dengan Sifat Jessica Iskandar yang Suka Membuatnya Emosi, Begini Kata Ayah Tiri El Barack

Menurut Mahfud MD, Satgas BLBI telah melakukan berbagai tindakan pada para debitur dan obligor BLBI sebagai berikut:

- penagihan sebesar Rp2,45 miliar- penagihan sebesar 7,63 juta dollar AS- pemblokiran 339 aset tanah sebagai jaminan- pemblokiran saham 24 perusahaan- pemblokiran 59 sertifikat tanah di berbagai daerah- balik nama sertifikat tanah atas nama pemerintah Indonesia terhadap 335 sertifikat tanah- perpanjangan hak pemerintah pada 543 sertifikat tanah di 19 provinsi- penetapan status pengunaan (PSP) aset BLBI pada 7 kementerian dan lembaga yaitu BNN BNPT, Polri, Kementerian Agama, Kementerian Pertahanan, Kementrian Keuangan dan BPS yang nilai total Rp791,17 miliar- hibah aset properti BLBI ke Pemkot Bogor Rp345,73 miliar- penguasaan fisik 97 bidang tanah seluas 5,3 juta meter persegi di Medan, Jakarta, Pekanbaru, Tangerang, Bogor milik obligor BLBI

(*)

Tag

Editor : Angriawan Cahyo Pawenang

Sumber Kompas.com, Kompas TV