Gridhot.ID - Kasus Diklat Menwa UNS yang menewaskan satu mahasiswa muda kini sudah memasuki babak baru.
Dikutip Gridhot dari Kompas.com, sebelumnya ramai pemberitaan terkait tewasnya mahasiswa UNS usai melaksanakan Diklat Menwa.
Kini teka-teki penyebab tewasnya Gilang Endi Saputra (20) akhirnya terjawab sudah semenjak kasus muncul 25 Oktober lalu.
Ya, mahasiswa mahasiswa D IV Kesehatan dan Keselamatan Kerja Sekolah Vokasi UNS itu tewas di tangan seniornya saat diklat Menwa.
Dikutip Gridhot dari Tribun Solo, penetapan tersangka berinsial NFM (22) warga Pati dan FPJ (22) warga Wonogiri diumumkan oleh Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjunak di Mapolresta, Jumat (5/11/2021).
Dalam Penetapan tersangka yang merupakan panitia diklat Menwa, juga dihadiri ayah korban, berikut fakta pengumuman tersangka :
1. Tersangka Adalah Senior
Kedua tersangka NFM (22) warga Pati dan FPJ (22) warga Wonogiri adalah panitia.
Direskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo mengatakan kedua tersangka merupakan panitia Diklatsar Menwa UNS yang tidak lain adalah senior.
"Kedua sebagai bagian dari kepanitiaan yang masuk dalam struktur pelaksanaan kegiatan Diksar," ujarnya.
2. Bukan Kesurupan Tapi Kekerasan
Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjunak mengatakan, tersangka melakukan penganiayaan atau tindak kekerasan secara berlebihan terhadap mahasiswa peserta diklat bernama Gilang.
"Atas dasar tiga alat bukti dan serangkaian penyidikan, tersangka diduga melakukan kekerasan baik dengan menggunakan alat dan tangan kosong," ujarnya kepada TribunSolo.com.
Padahal sebelumnya, berdasarkan kesaksian keluarga, pada Minggu (24/10/2021) malam ada perwakilan Menwa yang berkisah jika GE mengalami kesurupan sehingga akhirnya tewas.
Paman korban, Sutarno mengungkapkan kejadian tersebut diawali ketika GE mengikuti kegiatan panjat tebing dalam rangkaian diklat Menwa.
3. Diancam Hukuman 7 Tahun Penjara
Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjunak menjelaskan, setelah mendapati dua tersangka, sekitar pukul 14.10 WIB, polisi melakukan penangkapan di kawasan Jebres.
Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 6 November 2021, Rendy Bertemu Pak Irvan, Aldebaran dan Andin Lakukan Ini
Adapun kedua tersangka dijerat dengan Undang-undang (UU) Pasal 351 tetang Penganiayaan.
"Ancaman hukum penjara 7 tahun," ungkapnya.
(*)