Gridhot.ID -Kabar keretakan rumah tangga Shandy Aulia dan David Herbowo berhembus sejak September 2021.
Isu keretakan rumah tangga mencuat sejak Shandy tidak lagi mencantumkan status 'istri' di bio Instagram.
Shandy Aulia juga hanya mengunggah foto berdua bersama anak semata wayangnya tanpa suami.
Shandy pun tidak banyak berkomentar saat ditanya soal keretakan rumah tangganya dengan David.
Ia justru menolak bicara dan meminta wartawan tidak penasaran pada kabar miring rumah tangganya.
Bagi Shandy, pernikahannya dengan David Herbowo adalah privasi dan sangat personal.
"Itu personal life saya, jadi jangan kepo," kata Shandy ditemui Wartakota di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (4/11/2021).
Ketika kembali ditanyakan kabar siap bercerai dengan David Herbowo, Shandy Aulia hanya diam.
"Sifatnya personal, saya nggak bisa jawab," ujarnya.
Apapun dan bagaimanapun kehidupan rumah tangganya, Shandy tidak akan membagikannya ke publik.
"Itu semua sifatnya personal," kata Shandy yang menikahi David pada tahun 2011 lalu.
Di tengah kabar keretakan rumah tangganya dengan David, artis 34 tahun itu tertimpa masalah baru.
Mengutip Grid.id, Shandy diperiksa polisi terkait dugaan endorse promosi judi online, Kamis (4/11/2021).
Ditemani oleh kuasa hukum Sandy Arifin, Shandy menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 4 jam. "Hari ini pemeriksaannya hanya laporan yang judi, diduganya seperti itu," ujar Sandy Arifin saat ditemui usai pemeriksaan di luar gedung Ditereskrimum, Kamis (4/11/2021). "Kurang lebih 13 lah," timpal Shandy Aulia.
Dari pemeriksaan tersebut, Shandy menyebutkan pihaknya tidak memberikan pembelaan karena proses hukum berjalan. "Nggak ada, ini kan sudah diproses hukum, jadi kita ikutin proses hukum, kooperatif aja, dan let's go jalan kan aja," papar Shandy.
Sebelumnya, Shandy dilaporkan oleh Laura Aprilya atas kasus dugaan mendistribusikan judi online melalui media eletronik.
Laporan yang dilayangkan pada 26 Agustus 2021 itu teregister dengan nomor LP/B/4180/VIII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya.
Shandy disangkakan dengan Pasal 27 Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Sebagai informasi, Laura Aprilya merupakan seorang perawat yang sebelumnya sempat berseteru dengan Shandy.
Perseteruan tersebut terjadi setelah Laura Aprilya disebut menghina anak Shandy Aulia.
Selain laporan dugaan pendistribusian judi online, Laura juga melaporkan Shandy terkait dugaan pencemaran nama baik pada 27 Agustus 2021.
Dalam kasus ini, Shandy disangkakan Pasal 27 Ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan Pasal 311 dan atau Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik. (*)