'Wajib Menjamin', Tertulis di Atas Kertas Bermaterai Rp 10 Ribu, Terungkap Isi Perjanjian Istri Bos Rumah Makan Padang di Karawang ke Pembunuh Bayaran Demi Habisi Suaminya

Minggu, 07 November 2021 | 09:13
Kompas.com

Pembunuhan pengusaha rumah makan padang.

GridHot.ID - Dalang pembunuhan terhadap Khairul Amin (54), pengusaha rumah makan padang di Kabupaten Karawang, Rabu (27/10/2021) malam pukul 23.40 WIB lalu, akhirnya terungkap.

Adapun otak di balik pembunuhan bos rumah makan padang tersebut rupanya istrinya sendiri.

Dilansir dari Tribunjabar.id, NW (49) membeberkan alasan mengapa tega menghabisi suaminya sendiri, Khairul Amin (54).

Baca Juga: Benarkah Ada Konspirasi? Agen Intelejen BIN Akhirnya Turun Tangan Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Kuasa Hukum Keponakan Korban Buka Suara

NW merampas nyawa suaminya itu melalui tangan orang lain yang juga sudah ditangkap polisi.

NW menjelaskan, nyawa bos rumah makan padang itu dirampas karena memiliki perempuan lain alias berselingkuh.

"Motifnya itu karena sakit hati. Korban ini sering minta uang. Kemudian ada perempuan, ada WIL, wanita idaman lain," kata Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono, dalam jumpa pers di Mapolres Karawang, Sabtu (6/11/2021).

Baca Juga: Klarifikasi, Lilis Bantah Curigai Hasil Autopsi Jasad Tuti dan Sudutkan Keponakan Yosef: Kami Utus Arif untuk Mendampingi

Aldi mengatakan, NW meminta AM alias Otong (25) untuk mencarikan eksekutor untuk menghabisi nyawa korban.

"Perencanaan pembunuhan ini sudah dilakukan selama tiga bulan. Mereka sudah sering bertemu untuk merencanakan pembunuhan," katanya.

Ia mengatakan, eksekutor dalam pembunuhan tersebut berjumlah enam, dua di antaranya masih dalam daftar pencarian orang.

Sementara eksekutor yang telah ditangkap adalah H (39), BN (34), RN (33), dan MH (25).

Baca Juga: Sempat Ogah Pakai Kuasa Hukum di Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Yoris Ngaku Cium Kejanggalan dan Siapkan Pengacara, Ada Apa?

"Ada lima luka bacokan dan tusukan yang menyebabkan korban meninggal. Luka itu ada di bagian kepala, dada, leher, pinggang, dan tangan," katanya.

Sebelum menghabisi korban, para pelaku mengikuti korban sejak Pukul 20.00 WIB.

Mereka kemudian melakukan eksekusi pada Pukul 23.49 WIB di depan rumah korban.

Baca Juga: 11 Hari Sebelum Tewas, Tuti Ternyata Lakukan Perayaan Tak Biasa yang Buat Saudaranya Kaget, Kakak Korban Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Bongkar Detail Ini

"Pasal yang dikenakan yakni pasal 340 subsider pasal 338 junto pasal 556 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara," katanya.

Aldi Subartono mengatakan, pengungkapan kasus itu dilakukan Polres Karawang dalam waktu satu minggu.

Keenam pelaku adalah NW, AM (25), H (39), BN (34), RN (33), dan MH (25).

Dilansir dari wartakotalive.com, Neli Wati (49) atau NW yang menyewa sejumlah orang untuk membunuh suaminya dengan menjanjikan Rp. 30 Juta.

Baca Juga: Masih Sempat Jalan-jalan Terakhir dengan Amalia dan Sang Ibu, Kakak Tuti Ungkap Sosok Ini Sempat Mengeja Kata Mati dalam Mobil Alphard Korban

Dalam kasus ini, polisi menangkap 6 pelaku pembunuhan tersebut, termasuk NW. Sementara para eksekutor yang dibekuk adalah AM (25), H (39), BN (34), RN (33), dan MH (25). Ada 2 eksekutor lainnya yang masih buron alias masuk DPO (Daftar Pencarian Orang) polisi.

Kasatreskrim Polres Karawang, AKP Oliestha Ageng Wicaksana mengatakan awalnya NW menyewa pembunuh bayaran yakni AM (25).

Kemudian AM, mencari enam temannya untuk membantunya menjalankan aksi pembunuhan tersebut.

Baca Juga: Anak Laki-laki Korban Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Semangat Ingin Bertemu dengan Pelaku yang Tewaskan Bundanya, Apa Tujuannya?

Aksi pembunuhan itu direncanakan agar seolah-olah korban dirampok atau dibegal.

"Jadi NW itu menyewa pembunuh bayaran, dia menjanjikan uang Rp 30 juta jika berhasil," kata Oliestha, pada Sabtu (6/11/2021).

Namun, sebelum melakukan aksi pembunuhan itu. Para pembunuh bayaran ini meminta NW membuat perjanjian kontrak kerja diatas kertas bermeterai Rp10.000.

Baca Juga: Yosef Akhirnya Ngamuk dan Bakal Laporkan Akun-akun yang Tuduh Dirinya Jadi Dalang Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Singgung Youtuber Mistis, Ini Sosok-sosok yang Bakal Kena

Dalam surat itu itu dituliskan pihak pertama yang memberi kerja yakni NW atau istri korban wajib bertanggungjawab dan menjamin para pembunuh bayaran itu serta keluarganya.

Termasuk kebutuhan hidupnya jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan yang berkaitan dengan hukum.

Baca Juga: 11 Tahun Lalu Larang Al-Qaeda Ambil Nyawa Joe Biden, Osama Bin Laden Ungkap Alasannya, Diklaim Ada Sangkut-pautnya dengan Keberlanjutan Tampuk Kepemimpinan AS

"Jadi NW bersama para pembunuh bayaran ini membuat surat perjanjian kerja. Inti isinya pihak pertama NW wajib menjamin kebutuhan keluarga pelaku jika terkena masalah hukum," ungkap dia.

(*)

Tag

Editor : Desy Kurniasari

Sumber Wartakotalive.com, TribunJabar.id