GridHot.ID - Dalang pembunuhan terhadap Khairul Amin (54), pengusaha rumah makan padang di Kabupaten Karawang, Rabu (27/10/2021) malam pukul 23.40 WIB lalu, akhirnya terungkap.
Adapun otak di balik pembunuhan bos rumah makan padang tersebut rupanya istrinya sendiri.
Dilansir dari Tribunjabar.id, NW (49) membeberkan alasan mengapa tega menghabisi suaminya sendiri, Khairul Amin (54).
NW merampas nyawa suaminya itu melalui tangan orang lain yang juga sudah ditangkap polisi.
NW menjelaskan, nyawa bos rumah makan padang itu dirampas karena memiliki perempuan lain alias berselingkuh.
"Motifnya itu karena sakit hati. Korban ini sering minta uang. Kemudian ada perempuan, ada WIL, wanita idaman lain," kata Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono, dalam jumpa pers di Mapolres Karawang, Sabtu (6/11/2021).
Aldi mengatakan, NW meminta AM alias Otong (25) untuk mencarikan eksekutor untuk menghabisi nyawa korban.
"Perencanaan pembunuhan ini sudah dilakukan selama tiga bulan. Mereka sudah sering bertemu untuk merencanakan pembunuhan," katanya.
Ia mengatakan, eksekutor dalam pembunuhan tersebut berjumlah enam, dua di antaranya masih dalam daftar pencarian orang.
Sementara eksekutor yang telah ditangkap adalah H (39), BN (34), RN (33), dan MH (25).
"Ada lima luka bacokan dan tusukan yang menyebabkan korban meninggal. Luka itu ada di bagian kepala, dada, leher, pinggang, dan tangan," katanya.
Sebelum menghabisi korban, para pelaku mengikuti korban sejak Pukul 20.00 WIB.
Mereka kemudian melakukan eksekusi pada Pukul 23.49 WIB di depan rumah korban.
"Pasal yang dikenakan yakni pasal 340 subsider pasal 338 junto pasal 556 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara," katanya.
Aldi Subartono mengatakan, pengungkapan kasus itu dilakukan Polres Karawang dalam waktu satu minggu.
Keenam pelaku adalah NW, AM (25), H (39), BN (34), RN (33), dan MH (25).
Dilansir dari wartakotalive.com, Neli Wati (49) atau NW yang menyewa sejumlah orang untuk membunuh suaminya dengan menjanjikan Rp. 30 Juta.
Dalam kasus ini, polisi menangkap 6 pelaku pembunuhan tersebut, termasuk NW. Sementara para eksekutor yang dibekuk adalah AM (25), H (39), BN (34), RN (33), dan MH (25). Ada 2 eksekutor lainnya yang masih buron alias masuk DPO (Daftar Pencarian Orang) polisi.
Kasatreskrim Polres Karawang, AKP Oliestha Ageng Wicaksana mengatakan awalnya NW menyewa pembunuh bayaran yakni AM (25).
Kemudian AM, mencari enam temannya untuk membantunya menjalankan aksi pembunuhan tersebut.
Aksi pembunuhan itu direncanakan agar seolah-olah korban dirampok atau dibegal.
"Jadi NW itu menyewa pembunuh bayaran, dia menjanjikan uang Rp 30 juta jika berhasil," kata Oliestha, pada Sabtu (6/11/2021).
Namun, sebelum melakukan aksi pembunuhan itu. Para pembunuh bayaran ini meminta NW membuat perjanjian kontrak kerja diatas kertas bermeterai Rp10.000.
Dalam surat itu itu dituliskan pihak pertama yang memberi kerja yakni NW atau istri korban wajib bertanggungjawab dan menjamin para pembunuh bayaran itu serta keluarganya.
Termasuk kebutuhan hidupnya jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan yang berkaitan dengan hukum.
"Jadi NW bersama para pembunuh bayaran ini membuat surat perjanjian kerja. Inti isinya pihak pertama NW wajib menjamin kebutuhan keluarga pelaku jika terkena masalah hukum," ungkap dia.
(*)