Find Us On Social Media :

Kejaksaan Negeri Jombang Sudah Terima SPDP, Tubagus Joddy Sah Ditetapkan Sebagai Tersangka Atas Kecelakaan yang Menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah

Kejaksaan Negeri Jombang Sudah Terima SPDP, Tubagus Joddy Sah Ditetapkan Sebagai Tersangka Atas Kematian Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah

GridHot.ID - Nama Tubagus Joddy semakin santer diperbincangkan.Hal ini lantaran Tubagus Joddy adalah sopir yang menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah.Setelah dilakukan penyelidikan oleh pihak berwajib, berikut perkembangan kasus kecelakaan tunggal yang menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah di Tol Jombang.Baca Juga: Keluarga Tubagus Joddy Tak Tunjukkan Batang Hidugnya untuk Melayat dan Berbelasungkawa Kematian Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah, Faisal Geram Hingga Curigai IniSeperti dilansir dari TribunSeleb, sang sopir Tubagus Joddy kini resmi jadi tersangka kecelakaan Vanessa Angel dan Bibi.Kepastian status Tubagus sebagai tersangka, diketahui berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang. "Hari ini sudah kita terima SPDP. SPDP Nomor 837," ungkap Imran, Kepala Kejari Jombang, saat dikonfirmasi di Kantornya, Rabu (10/11/2021) petang. Baca Juga: Terpental Keluar Mobil Hingga 3 Meter, Posisi Duduk Vanessa Angel Masih Simpang Siur, Polisi Sebut Ada Kejanggalan yang Harus Didalami