GridHot.ID - Kabar terbaru kasus CPNS bodong Olivia Nathania disampaikan oleh kuasa hukunya, Susanti Agustin.Kini polisi telah menetapkan Olivia Nathania sebagai tersangka dugaan kasus penipuan dengan modus rekrutmen pegawai negeri sipil (PNS). Dilansir dari TribunSeleb, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara dugaan kasus tersebut. "Iya kemarin hasil gelar sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirkrimum) Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian kepada wartawan, Kamis (11/11/2021).Baca Juga: Namanya Ikut Terseret Masalah Olivia Nathania, Menantu Nia Daniaty Diperiksa Ditjen PAS Soal Dugaan Penipuan CPNS, Begini Jawaban Rafly Noviyanto TilaarKabarnya, Nia Daniaty sudah mengetahui status tersangka sang anak, Olivia Nathania terkait kasus dugaan rekrutmen CPNS bodong.Kuasa hukum Olivia Nathania, Susanti Agustina mengungkap hal ini saat dirinya datang menjalani pemeriksaan kliennya di luar Ditreskrimum, Polda Metro Jaya, Kamis (11/11/2021)."Oh sudah tahu (status OI jadi tersangka)," ungkap Susanti saat ditemui sebelum masuk Ditreskrimum.Menurut Susanti, Nia Daniaty sendiri berharap kasus sang anak untuk segera selesai.Baca Juga: Nia Daniaty Habis-habisan Jual Aset Demi Kembalikan Uang Korban, Olivia Nathania Justru Disebut Masih Beraksi Mencari Mangsa Baru, Polisi: Ada Unsur Pidana
Tak lupa dukungan kepada sang anak juga diberikan supaya tetap kuat."Oh ibu Nia meminta Oi untuk tegar ya. Terus ya berharap kasus Oi segera selesai," sambungnya memaparkan.Walau begitu, Nia Daniaty tetap meminta anaknya untuk tetap menjalani pemeriksaan yang berlaku."Iya (ikuti hukum), pasti itu," imbuhnya menyimpulkan.Baca Juga: Bikin Syok Satu Indonesia, Farhat Abbas Bongkar Kondisi Kejiwaan Olivia Nathania, Mantan Suami Nia Daniaty Sebut Anak Tirinya Punya Kelainan Mental Sejak SMAAdapun, anak Nia Daniaty, ternyata sudah menjadi tersangka kasus dugaan rekrutmen CPNS bodong yang menjeratnya.Hal tersebut diketahui saat kuasa hukumnya, Susanti Agustina mengonfirmasi pemeriksaan yang dijalani kliennya di Ditreskrimum, Polda Metro Jaya."Oi sekarang sudah di Polda dan sudah diperiksa deh. Dia Datang jam 7 pagi ya," kata Susanti saat dihubungi via telepon, Kamis (11/11/2021) pagi."Panggilan hari ini sebagai tersangka, bukan saksi lagi. Sudah ditetapkan tersangka," sambungnya menambahkan.Baca Juga: Kasus Dugaan Penipuan Olivia Nathania Sampai ke Telinga Menpan RB, Tjahjo Kumolo Ingin Anak Nia Daniaty Ditindak Tegas Jika Terbukti Bersalah
Diberitakan Grid.id sebelumnya, salah satu orang yang mengaku korban, Karnu, melaporkan Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu menggunakan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan, Penipuan, serta Pemalsuan Surat.Sementara korban dari kasus tersebut disebut berjumlah 225 orang dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar.Kuasa hukum para korban penipuan CPNS, Odie Hudiyanto, menilai Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar melakukan dugaan tindak pidana dengan sangat rapi dan terstruktur.Baca Juga: Rafly Noviyanto Dicecar 33 Pertanyaan oleh Penyidik, Olivia Nathania Justru Tak Sanggupi Panggilan Kepolisian, Anak Nia Daniaty Disebut Drop dan DepresiDalam Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS yang diterima terduga korban, terdapat Nomor Induk Pegawai (NIP), Terhitung Mulai Tanggal (TMT), dan penjelasan golongan hingga jabatan.SK tersebut juga memiliki hologram lambang garuda Indonesia, kop surat Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan tanda tangan Kepala BKN.Dalam jumpa pers di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan pada Kamis (30/9/2021), Olivia Nathania membantah tudingan itu semua dan menyebut Agustin serta Karnu yang merupakan oknum di balik kasus ini.Baca Juga: Putri Tirinya Masih Berkutat dengan Kasus Penipuannya, Farhat Abbas Blak-blakan di Depan Publik Sebut Olivia Nathania Punya Kelainan Mental Sejak SMA: Tapi Bukan Gila Lho(*)