Gridhot.ID - Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah meninggal dunia akibat kecelakaan tunggal di Jawa Timur.
Dikutip Gridhot dari Grid.ID, keduanya tewas di tempat akibat mobil yang ditumpanginya menabrak pembatas beton saat melaju dengan kecepatan tinggi.
Sang sopir, Tubagus Joddy langsung diperiksa pihak kepolisian akibat kasus ini.
Kini dikutip Gridhot dari Warta Kota, Tubagus Joddy telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas di Jalan Tol Jombang-Mojokerto, Kamis (4/11/2021), yang menewaskan dua orang.
Sebagaimana diwartakan Kompas.com, Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Gatot Repli Handoko, mejelaskan pertimbangan polisi dalam menetapkan Tubagus Joddy sebagai tersangka dalam kecelakaan tersebut.
Penyebab pertama adalah Tubagus Joddy terbukti melanggar batas kecepatan yang telah ditentukan, dengan melajukan kendaraan Mitsubishi Pajero Sport dengan kecepatan lebih dari 100 kilometer per jam di jalan Tol Jombang-Mojokerto.
“Ada beberapa bukti yang bisa dikenakan kepada yang bersangkutan. Dalam penggunaan jalan tol ada batas rambu yang harusnya dipatuhi pengemudi,” kata Gatot kepada awak media, Kamis (11/11/2021).
“Sudah ada petunjuk kecepatan maksimal 80 kilometer per jam,” tambah Gatot.
Main ponsel
Selain itu, menurut Dirlantas Polda Jawa Timur, Kombes Latif Usman, Tubagus Joddy juga terbukti bermain ponsel saat berkendara.
Salah satu buktinya adalah unggahan Instagram Story Joddy, yang memperlihatkan bahwa dia sedang menyetir dengan kecepatan tinggi.
Unggahan tersebut diketahui sudah dihapus Tubagus Joddy setelah kecelakaan terjadi, dan diviralkan oleh warganet.
“Dia sudah mengetahui bahwa seseorang yang sedang mengemudikan kendaraan tidak boleh bermain HP. Ini pemeriksaan saksi, ada video viral betul di beberapa tempat main HP,” kata Latif Usman.
Menelepon
Lalu, sebelum kecelakaan terjadi Tubagus Joddy juga terbukti menelepon orangtuanya saat mengemudi.
“Jam 11.58, saat menyetir dia menghubungi orangtuanya. Sudah kita periksa juga orangtuanya,” ucap Latif Usman.
“Tolong kepada masyarakat, ini jadi pembelajaran, mengemudi bisa membahayakan orang lain. Ini bukan main-main,” kata Latif lagi.
Karena perbuatannya, Tubagus Joddy disangkakan dua pasal, yakni Pasal pertama, 310 Ayat ( 4 ) UU RI No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman enam tahun penjara.
Kemudian, pasal 311 ayat 5 UU LLAJ dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dengan denda 24 juta. Saat ini, Tubagus Joddy disebut sudah ditahan di Polres Jombang, Jawa Timur.
Kecelakaan pada 4 November 2021 itu menyebabkan Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah tewas di tempat kejadian.
Kelalaian Joddy itu juga menyebabkan Gala Sky Ardiansyah menjadi yatim-piatu.
(*)