Find Us On Social Media :

Sebulan Digaji Rp 85 Juta Masih Kurang, Pegawai Pajak Sulsel Diciduk KPK atas Kasus Terima Suap, Nama 3 Perusahaan Besar Ini Diduga Jadi 'Penyogoknya'

Ilustrasi suap

Gridhot.ID - Kasus suap menyuap dan korupsi masih kerap ditemui di tengah masyarakat Indonesia.

Bahkan tak jarang pelaku korupsi adalah orang-orang berdasi yang sebenarnya sudah lebih berkecukupan.

Seperti yang baru-baru ini terjadi di lingkungan Ditjen Pajak.

Dilansir dari Kompas.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menciduk satu orang tersangka kasus dugaan suap pajak di Sulawesi Selatan (Sulsel).

Baca Juga: Ditemukan Putih Pucat dengan Sebilah Bambu Jadi Penopangnya, Ini Sosok Pria yang Viral Terombang-ambing 2 Hari di Samudera Hindia

Dia dijemput karena dianggap tidak kooperatif.

Tersangka yang ditangkap yakni Kepala KPP Pratama Bantaeng Sulawesi Selatan - Pemeriksa Pajak Madya, Dit 2 periode 2014-2019, Wawan Ridwan.

Penangkapan itu merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani yang didakwa menerima uang suap sebesar Rp 57 miliar yang dikumpulkan dari berbagai perusahaan.

Diketahui dalam sidang yang berlangsung September lalu, jaksa menyebut Angin menerima suap dari PT Gudang Madu Plantations (GMP), PT Bank Pan Indonesia (Panin), dan PT Jhonlin Baratama (JB).

Baca Juga: Niat Jual Kos Peninggalan Lina Demi Keluar dari Derita, Teddy Pardiyana Tuding Pihak Sule Sengaja Lakukan Ini hingga Pembeli Mundur: Bukan Mau Egois, Cuma Harus Memperjuangkan