Makin Mudah Diakses, Unduh Sertifikat Vaksin Covid-19 Kini Bisa Lewat Whatsapp, Begini Caranya

Selasa, 16 November 2021 | 05:42
KOMPAS.COM/Ivany Artina Arby

Aplikasi Chatbot Kemenkes WhatsApp untuk akses sertifikat vaksin.

GridHot.ID - Sertifikat vaksin covid-19 kini sangat dibutuhkan untuk berbagai hal.

Namun, nyatanya masih banyak yang kesulitan mengunduh sertifikat vaksin ini.

Namun, melansir Parapuan.co, kini sertifikat vaksin sudah semakin mudah untuk diakses.

Baca Juga: Tren Kasus Covid-19 Indonesia Menurun Drastis, Epidemiolog Nasional Lulusan Australia Justru Wanti-wanti Soal Gelombang Corona Ketiga, Faktor-faktor Ini Disebut Jadi Penyebabnya

Hanya dengan aplikasi pesan WhatsApp, kini akses sertifikat vaksin jadi makin mudah.

Dilansir dari Kompas.com, diketahui jika sejumlah pengguna aplikasi PeduliLindungi mengeluhkan perihal sulitnya mengunduh sertifikat vaksin Covid-19.

Sertifikat ini kerap diminta sebagai syarat mobilitas penduduk, seperti menaiki kendaraan umum jarak jauh.

Baca Juga: China Ngaku Sebenarnya Ogah Perang Dingin dengan Amerika Serikat Hanya Gara-gara Taiwan, Bawa-bawa Vaksin Covid-19, Presiden Xi Jinping Lempar Peringatan Ini

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia bekerja sama dengan aplikasi bertukar pesan WhatsApp meluncurkan “Chatbot Whatsapp PeduliLindungi”.

Dengan mengirimkan pesan ke 0811 1050 0567 (Kemenkes RI), pengguna WhatsApp bisa merasakan sejumlah kemudahan berkaitan dengan informasi vaksinasi.

Di antara fitur yang bisa dimanfaatkan melalui chatbot ini adalah:

Sebelum menggunakan fitur tersebut, pastikan untuk mengantongi nama, nomor handphone, dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang digunakan saat mendaftar vaksinasi.

Adapun langkah-langkah untuk menggunakan setiap fitur di atas adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Negeri Vladimir Putin Kewalahan, Krisis Covid-19 Hingga Pecahkan Rekor Kematian Terjadi, Stok Oksigen di Rusia Makin Menipis

Cara download sertifikat vaksin Covid-19 via WhatsApp

  1. Kirim pesan “hai” ke nomor 0811 1050 0567,
  2. Pilih menu utama “sertifikat vaksin”,
  3. Masukkan nomor handphone yang terdaftar di aplikasi PeduliLindungi,
  4. Masukkan kode OTP yang dikirimkan ke nomor handphone untuk verifikasi,
  5. Kemudian muncul pilihan “Download Sertifikat”, “Status Vaksinasi”, dan “Ubah Info Diri”. Pilih menu Download Sertifikat,
  6. Masukkan nama,
  7. Masukkan NIK,
  8. Sertifikat bisa diunduh.
Bagi pengguna aplikasi yang ingin melihat status vaksinasi dan mengubah info diri bisa kembali ke menu pilihan yang tertera dan memilih sesuai kebutuhan.

Baca Juga: Jangan Langsung Kendor, Jakarta Berhasil Jadi Salah Satu Kota dengan Respon Covid-19 Terbaik di Dunia, 4 Gerakan Luar Biasa Ini Jadi Alasan Utama

Pengguna akan diminta untuk kembali memasukkan nama dan NIK.

“Kendati menggunakan platform media sosial, pemerintah menjamin setiap data yang dikirimkan aman karena harus melalui verifikasi kode OTP yang hanya diketahui oleh penerima chat,” tulis Kementerian Komunikasi dan Informatika, Minggu (14/11/2021).

Layanan chatbot ini bisa diakses selama 24 jam.

(*)

Tag

Editor : Desy Kurniasari

Sumber Kompas.com, Parapuan.co