GridHot.ID - Viral sebuah rekaman video yang memperlihatkan seorang pria melempar-lemparkan ratusan lembar uang pecahan Rp 50.000 di depan Polsek Banyuwangi Kota.
Melansir Surya.co.id, Polresta Banyuwangi langsung turun tangan terkait aksi seorang pria di Banyuwangi yang menghamburkan uang Rp 40 juta di Polsek Banyuwangi Kota.
Aksi Nanang itu viral dan menjadi perhatian masyarakat, Senin (15/11/2021).
Pengakuan Nanang itu membuat Polresta Banyuwangi gerah.
Wakapolresta Banyuwangi, AKBP Didik Harianto pun mengatakan, telah memanggil pria tersebut ke Polresta Banyuwangi, Senin (15/11/2021).
Dilansir dari Tribunjateng.com, video seorang pria datang dan meneriaki nama Kanit Reskrim tersebar di sejumlah grup Whatsapp, Senin (15/11/2021).
Dalam video pria itu terlihat marah lalu menghamburkan uang sekitar Rp 40 juta di depan kantor polisi tersebut.
Diketahui, pria tersebut adalah seorang pengacara di Banyuwangi yang bernama Nanang Slamet.
"Kanit reskrim keluar, saya pengen ketemu Kanit Reskrim," teriak Nanang Slamet sambil mengacungkan tangannya ke atas.
Rupanya, ia tak terima selaku advokat atau pengacara.
"Kita menurut Undang-Undang advokad adalah aparat penegak hukum yang sama. Saya tak terima selaku advokat.
Apa kurang gaji polisi dari negara. Ini ambil uang dari klien saya. Silahkan ambil," sambungnya.
Setelah aksinya membuat heboh, Nanang Slamet membenarkan bahwa orang yang ada di video tersebut adalah dirinya.
Sementara uang Rp 40 juta merupakan hasil pembayaran kliennya.
Lebih lanjut, ia mengaku bahwa aksinya tersebut dilakukan karena kekecewaannya dengan adanya oknum polisi.
Awalnya, ia ditunjuk seseorang untuk menjadi kuasa hukum yang sedang terlibat masalah hukum yang ada di Polsek Banyuwangi.
Namun seiring berjalannya waktu, Nanang Slamet mengaku ada oknum polisi yang diduga membujuk kliennya agar tak menggunakan jasa pengacara.
"Saya menyesalkan ada oknum polisi yang melakukan hal ini. Menggunakan segala cara untuk menyepelekan pengacara. Padahal, kita sama di mata hukum," katanya saat dihubungi.
Ia melempar uang tersebut lantaran kesal dan tersinggung dengan perilaku oknum polisi.
"Saya terima kuasa ya Rp 40 juta. Apa kurang gaji polisi sehingga intervensi seperti ini.
Mohon maaf sebagai manusia biasa pengacara punya rasa ketersinggungan, apalagi menyangkut marwah advokat," imbuhnya.
Sementara itu, Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun Pasaribu mengatakan, saat ini sedang ada pertemuan untuk mengetahui duduk perkara peristiwa itu.
"Pengacara kami undang kemudian ada klien yang diundang permasalahannya apa sebenarnya," tuturnya.
(*)