Gridhot.ID - Lagi-lagi kasus selebgram membuat konten panas mencuat di tengah masyarakat Indonesia.
Kali ini pelakunya adalah selebgram asal Kota Ambon dan kekasihnya, JP.
Dilansir dari Kompas.com, mereka membuat konten panas secara live atau langsung di media sosial.
Saat ini, pasangan itu menjalani pemeriksaan di Unit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Maluku.
Baca Juga: Singgung Soal Reputasi yang Sudah Dibangunnya, Erick Thohir Buka Suara Soal Tudingan Ikut Bisnis PCR
Pasangan itu diamankan aparat keamanan sejak Senin (15/11/2021) malam.
Awalnya, JP diamankan terlebih dulu, setelah itu VWS.
Berdasarkan sejumlah foto yang viral di media sosial dan aplikasi pesan instan, pasangan itu sempat diamankan anggota TNI di Kodim Pulau Ambon.
Setelah itu, pasangan itu dibawa ke Ditkrimsus Polda Maluku ditemani keluarga dan sejumlah anggota TNI.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, kedua tersangka sudah menjalani pemeriksaan selama tiga jam di unit siber.
Pemeriksaan itu dimulai sejak Selasa (16/11/2021), pukul 12.00 WIT. Sampai saat ini, pemeriksaan masih berlangsung.
Sejumlah anggota TNI juga terlihat masih berada di kantor polisi.
Direktur Krimsus Polda Maluku Kombes Pol Eko Santoso mengatakan, polisi akan memproses kasus dugaanp*rn*grafi tersebut.
Saat ditanya apakah polisi menerima laporan setelah video itu viral, Eko mengatakan, polisi langsung bergerak menyelidiki hal itu.
"Kita kan terus (lalu) cari," kata Eko di Kantor Ditkrimsus Polda Maluku, Ambon, Selasa.
Meski begitu, Eko belum mau menjelaskan secara rinci materi pemeriksaan terhadap kedua pelaku.
Kata dia, pemeriksaan masih berlangsung.
Eko menyebut, perbuatan kedua pelaku itu berpotensi melanggar Undang-Undang ITE dan UU p*rn*grafi.
“Ya mustinya seperti itu (undang-undang ITE dan p*rn*grafi),” ungkapnya.(*)