Gridhot.ID - Olivia Nathania kini memang sedang meringkuk di balik jeruji besi.
Dikutip Gridhot dari Kompas.com, anak Nia Daniaty tersebut resmi ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.
Penangguhan penahanan yang diajukan Olivia Nathania juga ditolak langsung oleh kepolisian.
Kini suami Olivia Nathania ikut memberikan beberapa fakta terkait apa yang terjadi di kasus tersebut.
Dikutip Gridhot dari Grid.ID, suami Olivia Nathania, Rafly Tilaar membantah tudingan beli mobil mewah hasil uang penipuan CPNS yang dilakukan istrinya.
Menurutnya itu tudingan yang salah karena ia tak merasa membeli mobil mewah hasil uang penipuan.
"Kalau itu enggak benar," tutur Rafly saat ditemui di Kalibata, Selasa (16/11/2021).
Tak hanya dituding membeli mobil mewah hasil penipuan CPNS, nama Rafly Tilaar juga terseret atas ulah istrinya itu.
Namun Rafly mengaku tak takut. Ia akan membuktikan bahwa dirinya tak bersalah.
"Saya ya sudah, hadepin aja dulu, buktiin kalau memang saya enggak bersalah ya saya akan melakukan pembelaan juga," ujar Rafly.
Lebih lanjut, Rafly mengaku turut prihatin dengan musibah yang menimpa istrinya.
Apalagi saat ini Olivia Nathania sudah ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya sejak 11 November lalu.
"Ya perasaan sedih sih ya ditambah orang tua juga lagi sakit. Jadi, kalau bisa dibilang hati saya juga enggak tenang karena kebetulan posisi saya lagi pulang, lagi jenguk orang tua ditambah mendengar keadaan lagi kayak gini juga," ucap Rafly.
Ia pun berharap masalah ini cepat berlalu.
"Semoga kasus ini cepat selesai. Ya semoga mba oi juga diberi ketabahan kekuatan juga buat hadapi semua ini," tutupnya.
Seperti diketahui, pihak berwajib resmi menetapkan Olivia Nathania dan empat tersangka lain, FM, ES, R, dan SN dari kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat.
Putri pedangdut Nia Daniaty itu sudah ditahan di rutan Polda Metro Jaya sejak 11 November lalu.
Selain itu, laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal: 23 September 2021. Pasal yang dilaporkan yakni Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP.
(*)