Heboh Uang Koin Rp 100 Ribu Terbuat dari Emas, Bank Indonesia pun Turut Buka Suara dan Beberkan Kebenarannya

Rabu, 17 November 2021 | 15:25
(Sumber: Bank Indonesia)

Heboh Uang Koin Rp 100 Ribu Terbuat dari Emas, Bank Indonesia pun Turut Buka Suara dan Beberkan Kebenarannya

GridHot.ID - Belakangan, wujud uang koin senilai Rp100 ribu berwarna emas bikin heboh di media sosial. Masih banyak yang penasaran kalau uang logam atau uang koin kuning terbuat dari emas, apakah benar.Bank Indonesia pun memberikan penjelasan fakta sebenarnya. Baca Juga: Disebut-sebut Ada Medan Magnet di Bekas Suntikan Vaksin Covid-19 hingga Bikin Uang Koin Menempel, Jubir Vaksinasi Buka Suara: Biasanya...Dilansir dari Bangkapos, uang logam atau uang koin emas Rp 100 ribu memang pernah dibuat Bank Indonesia pada tahun 1974.Bank Indonesia (BI) sempat mengeluarkan uang koin yang terbuat dari emas seberat 33,437 gram.Uang logam tersebut merupakan uang koin khusus yang dikeluarkan dengan tema Seri Cagar Alam pada tahun 1974.Baca Juga: Dijual Sampai Rp 300 Juta Per Keping, Uang Rp 1000 Kelapa Sawit yang Kini Viral Buat Bank Indonesia Bongkar Harga Asli Sang Koin

Memiliki nilai Rp100.000, uang koin dari emas ini memiliki gambar komodo yang menjadi pusat perhatiannya. Dikutip dari KompasTV, uang koin rupiah khusus ini terbuat dari emas dengan kadar 900/1000.Penjelasan Bank IndonesiaBaca Juga: Dengar Suara Aneh Saat Gali Tanah, 4 Penggali Kubur Ini Kaget Temukan Tumpukan Uang Koin Kuno Kerajaan Inggris, Disebut Peninggalan Penjajahan, Begini FaktanyaDirektur Departemen Komunikasi Bank Indonesia Junanto Herdiawan dalam pernyataannya di Kompas.com, Agustus 2021 silam membenarkan uang dari bahan emas ini.Uang bergambar komodo dengan nilai Rp100.000 itu dicetak pada tahun 1974."Uang Rupiah Khusus ini diterbitkan untuk memperingati momen-momen khusus. Baca Juga: Dijual Sampai Rp 300 Juta Per Keping, Uang Rp 1000 Kelapa Sawit yang Kini Viral Buat Bank Indonesia Bongkar Harga Asli Sang Koin

Kami pernah menerbitkan beberapa Uang Rupiah Khusus," ujar Junanto saat itu.Namun, pada 30 Agustus 2021 kemarin, Bank Indonesia secara resmi mencabut uang rupiah khusus itu.Bagi yang memiliki uang tersebut dan menukarkannya bisa dilakukan di Kantor Pusat Bank Indonesia (Jakarta) atau Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam NegeriBaca Juga: Kisah Aviani Tri Yulianti, Siswi SMA di Pekalongan yang Beli Motor Puluhan Juta Secara Tunai dengan Uang Koin dari Tabungan Sendiri, Ngitungnya Sampai Dua Hari(*)

Tag

Editor : Dewi Lusmawati

Sumber Bangkapos, KompasTV