Duduk Perkara Lanjutan Istri yang Omeli Suami Mabuk Jadi Tersangka, Situasi Pengadilan Berbalik, 3 Penyidik Dinonaktifkan hingga Jaksa Penuntut Diperiksa

Kamis, 18 November 2021 | 07:42
wartakotalive/Muhammad Azzam

Sidang kasus KDRT psikis terdakwa Valencya (45) di Pengadilan Negeri Karawang, pada Kamis (11/11/2021) sore. Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Kisah Ibu di Karawang Dituntut 1 Tahun Penjara karena Marahi Suami Mabuk: Biar Viral Sekalian Pak, https://solo.tribunnews.com/2021/1

Gridhot.ID - Sosial media baru-baru ini dihebohkan dengan kasus seorang ibu di Karawang.

Dilansir dari Tribunnews.com, seorang ibu dua anak dituntut hukuman penjara usai marahi suaminya yang diduga gemar mabuk-mabukan kini jadi sorotan di media sosial.

Diketahui, seorang ibu dua anak berinisial V (45) di Karawang, Jawa Barat, tersebut dituntut satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Namun, kini situasinya justru terbalik.

Baca Juga: Seenak Jidat Plesir Sambil Hura-hura ke Jerman, Vajiralongkorn Terancam Digulingkan Rakyatnya, Polemik Ini yang Jadi Pemicunya

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Erdi A Chaniago mengatakan, tiga penyidik yang memeriksa Valencya (45) telah dimutasi dan dinonaktifkan.

Seperti diketahui, Valencya dituntut satu tahun penjara karena disebut melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Chan Yung Ching saat keduanya masih menjadi suami istri.

Chan melaporkan Valencya ke Polda Jawa Barat hingga penyidik menetapkan Valencya sebagai tersangka.

Baca Juga: Lahir dari Racikan Maut Indonesia dan Korea Selatan, Jet Tempur KF-21 Ditampilkan dengan Peforma Mematikan, Bakal Jadi Mimpi Buruk Bagi Para Musuh di Masa Depan

"Jadi penyidik yang memeriksa Valencya per hari ini sudah dimutasikan," kata Erdi saat dihubungi, Selasa (16/11/2021).

Erdi mengatakan, mutasi dilakukan dalam rangka evaluasi. Ada sekitar tiga orang penyidik yang diperiksa Propam Polda Jabar.

Pemeriksaan ketiga penyidik itu berdasarkan perintah langsung Kapolda Jabar Irjen Suntana.

"Ini atas perintah Pak Kapolda dilakukan pendalaman dan pemeriksaan sebagainya. Kemudian dari hasil itu semua, tiga orang tersebut dinonaktifkan. Kemudian dalam rangka evaluasi," ucapnya.

Baca Juga: Batang Hidungnya Tak Muncul Usai Olivia Nathania Dijebloskan Penjara, Rafly N Tilaar Akhirnya Jenguk Sang Istri di Tahanan, Mantu Nia Daniaty Sampai Bawa Makanan

Jaksa diperiksa

Buntut tuntutan satu tahun terhadap Valencya juga mengakibatkan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memutuskan menarik Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

Penarikan ini dilakukan guna memudahkan pemeriksaan fungsional Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) atas perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Valencya.

Kasipenkum Kejati Jawa Barat Dodi Gazali Emil mengatakan, selain Aspidum Kejati Jabar, ada beberapa jaksa lain dari Kejati Jabar dan Kejari Karawang yang diperiksa Jamwas.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 17 November 2021, Ini yang Terjadi Saat Aldebaran Tunda Ambil Barang dari Vera

Pihak Kejati Jabar akan mengikuti langkah kebijakan Kejagung RI dan menunggu hasil dari pemeriksaan tersebut.

"Kita ikuti langkah yang ditetapkan kejagung," kata Dodi.

Sebelumnya diberitakan, Valencya dituntut satu tahun penjara oleh jaksa penuntut umum saat sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Karawang, Kamis (11/11/2021).

Jaksa menilai Valencya melakukan KDRT terhadap Chan Yung Ching, pria asal Taiwan, saat Valencya dan Chan masih bersama.

Adapun Valencya keberatan dengan tuntutan itu dan menyebut dia hanya memarahi Chan karena Chan mabuk.

Baca Juga: Olivia Nathania Ditahan Usai Garong Duit Haram dari CPNS Bodong, Suaminya Langsung Bongkar Fakta Terkait Sumber Uang yang Dipakai untuk Beli Mobil Mewahnya

Sementara itu, kuasa hukum Chan Yung Ching, Hotma Raja Bernard Nainggolan, menyangkal bahwa kemarahan Valencya karena kliennya mabuk.

Dia mengatakan, Valencya memarahi dan mengusir Chan yang merupakan suami Velencya karena permasalahan usaha.

Untuk diketahui, Valencya dan Chan membuat sebuah perseroan terbatas (PT).

Namun, terjadi permasalahan antara keduanya.(*)

Baca Juga: Nikah Lagi dengan Bule 21 Tahun Lebih Tua, Kehidupan Baby Margaretha di Luar Dugaan, Padahal Suami Keduanya Punya Profesi Mentereng Ini

Tag

Editor : Nicolaus

Sumber Kompas.com, tribunnews