GridHot.ID - Kabar kurang menyenangkan datang dari artis Nirina Zubir.
Almarhum ibunda Nirina Zubir, Cut Indra Marzuki, menjadi korban mafia tanah yang diduga dilakukan oleh mantan asisten rumah tangga (ART) bernama Riri Khasmita.
Riri Khasmita sudah bekerja menjadi ART sejak 2009 lalu.
Melansir Kompas.com, Nirina Zubir mengatakanRiri Khasmita diduga menggelapkan enam aset tanah.
Dua aset tanah kosong telah dijual, sedangkan empat aset tanah dengan bangunan telah diagunkan ke bank.
Enam aset tersebut sudah berganti kepemilikan menjadi nama Riri Khasmita.
"Enam surat ditukar sama mereka, sebagian diagunkan ke bank dan sebagian lagi di jual dan dugaan kami uangnya dipakai untuk bisnis ayam frozen yang sudah punya lima cabang," ungkap Nirina Zubir saat jumpa pers di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, Rabu (17/11/2021).
Gara-gara kasus tersebut, Nirina Zubir mentaksir kerugiannya mencapai Rp 17 miliar.
"Kurang lebih Rp 17 miliar (kerugian). Kami berharap semua balik ke keluarga kami, kepada ahli waris," ucap Nirina Zubir.
Nirina Zubir mengatakan, sebelum meninggal dunia dua tahun lalu, sang ibunda sudah menaruh kecurigaan pada ART-nya itu.
"Kondisi ibu Saya waktu beliau minta tolong urusin suratnya itu memang sudah pada usia ada lupanya. Tapi yang Saya kesal, maaf kalau agak emosional, karena ibu Saya sudah meninggal dua tahun yang lalu," ungkap Nirina Zubir dilansir dari kanal Youtube Seleb Cam.
Ibunda Nirina Zubir mengurai kecurigaannya itu melalui catatan.
Nirina Zubir pun menangis saat membaca ulang catatan tersebut.
"Berat buat Saya, karena Saya tahu ibu Saya meninggal tidak tenang. Karena Saya punya note ditulis sama Ibu Saya 'uang Aku ada, tapi pada ke mana ya?'. Terus 'surat-surat kok belum kelar-kelar ya minta tolong sama Riri'," ungkap Nirina Zubir.
"Tepat November tanggal 12 adalah tepat 2 tahun ibu Saya meninggal. Dan Ibu Saya meninggal dalam tidurnya. Saya bersyukur Ibu Saya tidak melalui sakit apapun. Tapi masih ada sakit di hati Saya, karena di sini urusannya adalah orang terdekat dari Ibu Saya yang melakukan ini," sambungnya.
Nirina Zubir mengatakan keinginannya yakni agar pelaku diproses secara hukum.
"Saya sakit hati dan pengin sekali kasus ini dikawal karena ada sangkutpautnya dengan orang yang mengerti hukum tapi menyalahgunakan wewenang mereka, adalah notaris yang menyalahgunakan kewenangan mereka," sambungnya.
Sebagai informasi, saat ini kasus tersebut telah dilaporkan oleh pihak keluarga Nirina Zubir ke Polda Metro Jaya pada Juni 2021 lalu dengan nomor LP/B/2844/VI/SPKT PMJ.
Pihak polisi telah menetapkan lima tersangka atas kasus mafia tanah yakni Riri Khasmita, Edrianto, pihak notaris PPAT Farida, Ina Rosaina dan Erwin Riduan.
(*)