Gridhot.ID - Kasus penipuan CPNS yang melibatkan putri penanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania hingga kini masih menjadi sorotan.
Dilansir dari Tribunnews sebelumnya, Olivia Nathania kini telah berstatus sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Menurut hasil gelar perkara penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Olivia Nathania dijerat dengan Pasal 378 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, salah satu orang yang mengaku korban, Karnu, melaporkan Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.
Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu menggunakan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan, Penipuan, serta Pemalsuan Surat.
Sementara korban dari kasus tersebut disebut telah mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar.
Sementara itu, sang ibu, Nia Daniaty menganggap terseretnya nama Olivia Nathania dalam kasus dugaan penipuan CPNS merupakan kesalahannya dalam mendidik buah hati.