Ketuk Palu Soal Pemberlakuan PPKM Level 3 untuk Seluruh Daerah di Indonesia, Muhadjir Effendy Beberkan Sejumlah Kegiatan yang Dilarang: Mulai 24 Desember Sampai 2 Januari 2022

Jumat, 19 November 2021 | 07:13
@tmcpoldametro

PPKM Level 3-4 diperpanjang sampai 2 Agustus 2021 (ilustrasi)

Gridhot.ID- Pemberlakuanpembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di sejumlah wilayah akan kembali dilaksanakan pemerintah.

Hal ini diberlakukan untuk mencegah meningkatnya kasus covid-19 yang kini sudah menurun.

Salah satu fokus pmberlakuan PPKM level 3 ini adalah untukpembatasan kegiatan saat libur Natal dan Tahun Baru.

Dilansir dari Kompas.com, rencananya, pemerintah akan memberlakukan kebijakan PPKM level 3 di seluruh wilayah Indonesia mulai 24 Desember 2021.

Baca Juga: Lowongan Kerja Lulusan SMA, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Buka Kesempatan Besar-besaran untuk Posisi-posisi Ini, Begini Syarat dan Cara Mendaftarnya

PPKM level 3 ini dijadwalkan akan berlangsung selama kurang lebih satu pekan, yakni sampai 2 Januari 2021.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.

"Kebijakan status PPKM level 3 ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2021," kata Muhadjir dikutip dari Kompas.com, Kamis (18/11/2021).

Baca Juga: Putri Delina Blak-blakan Tak Tahu Kondisi Memprihatinkan Bintang, Anak Sule Justru Bongkar Fakta Jika Teddy Mempersulit Pertemuannya dengan Sang Adik Tiri

Lebih jauh, Muhadjir menjelaskan, penerapan PPKM Level 3 ini sebelumnya sudah ada kesepakatan.

Nantinya, aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali akan diseragamkan.

Meskipun demikian, kebijakan tersebut akan diterapkan setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan instruksi mendagri (inmendagri) terbaru.

Inmedagri merupakan pedoman pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Natal dan Tahun Baru.

Baca Juga: Suami Olivia Nathania Santai Dituduh Farhat Abbas Ikut Nikmati Duit Haram Penipuan CPNS, Siap Lakukan Hal Ini untuk Buktikan Kendaraan Mewahnya Hasil Peras Keringat Sendiri

Kegiatan yang Dilarang saat Libur Natal dan Tahun Baru

Berkaitan akan diberlakukannya PPKM level 3 di seluruh Indonesia, maka terdapat sejumlah larangan kegiatan pada libur Natal 2021 dan tahun baru 2022.

Beberapa di antaranya yakni perayaan pesta kembang api hingga pawai.

Baca Juga: Tak Terima Ahli Waris Kos-kosan Lina Jubaedah Sebenarnya Dibongkar Sule, Teddy Ngamuk Kecam Anak-anak Sang Komedian Agar Berhenti Mempersulit Hidupnya: Kalau Otaknya Cerdas, Semua Selesai!

"Dalam kebijakan libur Natal dan tahun baru ini, sejumlah kegiatan seperti perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar sepenuhnya dilarang," kata Muhadjir dikutip dari Tribunnews.com.

Adapun alasannya, Muhadjir mengungkapkan, pemberlakukan PPKM level 3 sebagai upaya memperketat pergerakan orang guna mencegah lonjakan kasus Covid-19.

Menurut Muhadjir, kebijakan tersebut diperlukan untuk menghambat dan mencegah penularan Covid-19, tetapi ekonomi harus tetap bergerak.

"Nantinya seluruh wilayah di Indonesia, baik yang berstatus PPKM level 1 maupun 2, akan disamaratakan dengan menerapkan aturan PPKM level 3," ucap Muhadjir.

Baca Juga: Ingin Ketemu Adik Sambungnya Sendiri, Putri Delina Malah Disuruh Teddy Buat Janji Dulu Sampai Harus Mau Bertemu di Tempat yang Sudah Ditentukan, Bagaimana Kondisi Bintang?

Dengan demikian, dalam pemberlakuan PPKM akan ada keseragaman secara nasional.

Sementara itu, untuk ibadah Natal, kunjungan wisata, dan pusat perbelanjaan, pelaksanaannya akan menyesuaikan kebijakan PPKM level 3.

Selain itu, pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan juga dilakukan di sejumlah destinasi.

Termasuk di gereja pada saat perayaan Natal, di tempat perbelanjaan, dan destinasi wisata lokal.

Baca Juga: Sama-sama Ajukan Hak Perwalian, Doddy Sudrajat Ogah Disebut Rebutan Gala Sky dengan Ayah Bibi Ardiansyah, Ini Janji Orang Tua Vanessa Angel Jika Salah Satu Menang

Isi Inmendagri Sebelumnya

Jika menilik kebijakan PPKM Level 3 dalam Inmendagri terdahulu, kegiatan di tempat ibadah harus maksimal kapasitas 50 persen, dan kegiatan di bioskop dan tempat makan minum maksimal kapasitas 50 persen.

Lalu, kegiatan di pusat perbelanjaan maksimal kapasitas 50 persen sampai pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan ketat, dan menutup fasilitas umum seperti alun-alun dan lapangan terbuka.

Sebelumnya, pemerintah juga telah menetapkan beberapa kebijakan mengantisipasi libur Nataru.

Baca Juga: Pertanda Buruk, Inilah Arti Kedutan di Lengan Tangan Menurut Primbon Jawa

Di antaranya himbauan bagi masyarakat agar tidak berpergian, tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer, serta memperketat aturan perjalanan menggunakan moda transportasi umum minimal harus sudah menerima vaksin dosis pertama.

Selain itu, pemerintah juga telah membuat kebijakan larangan untuk mengambil cuti dengan memanfaatkan momentum hari libur nasional bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, POLRI dan Karyawan Swasta.

Kemudian, memperketat penerapan prokes dan 3T (tracing, tracking, treatment), dan mengebut vaksinasi sampai akhir Desember 2021.(*)

Baca Juga: Lagaknya Bak Raja Jalanan, Viral Wanita Berkacamata Hitam Tanpa Helm Geber Motor Berknalpot Brong di Tawangmangu, Polisi Kantongi Identitas Pengendara

Tag

Editor : Nicolaus

Sumber Kompas.com, tribunnews