GridHot.ID - Nirina Zubir tak pernah menyangka akan ditimpa masalah yang begitu menguras emosi dan pikiran.Nirina Zubir belakangan ini menjadi sorotan publik karena permasalahan yang tengah dihadapi.Nirina Zubir dan keluarga menjadi korban mafia tanah yang dilakukan oleh mantan asisten mendiang ibunya yang diketahui bernama Riri Khasmita.Baca Juga: Marah Besar Merasa Dijebak oleh Stasiun TV Swasta, Nirina Zubir Walk Out Saat Sesi Wawancara: Saya Kecewa! Seperti dilansir dari TribunSeleb, akibat kasus penggelapan sertifikat tanah ini, keluarga Nirina Zubir mengalami kerugian mencapai Rp 17 miliar.Istri Ernest Cokelat ini pun sempat menangis saat memberikan pernyataan tentang kasus ini.Menurutnya, ini tidak adil bagi mendiang ibunya yang hidup sederhana sedangkan si penipu, Riri hidup dengan menikmati harta ibunya.Baca Juga: Nirina Zubir Ungkap Kekecewaan Saat Lakukan Wawancara Hingga Merasa Dijebak, TV Ini Beri Klarifikasi dan Ucapkan Permohonan Maaf
Nirina Zubir memasang wajah setengah bingung ketika menjabarkan alasan tersangka Riri, Asisten Rumah Tangga pelaku penggelapan tanah dan bangunan senilai Rp 17 miliar.Nirina sembari mengrenyitkan kening mengatakan alasan Riri melakukan kejahatan lantaran merasa menjadi anak angkat dari ibu kandung Nirina Zubir, Cut Indria Marzuki.“Dia kan mengakunya selalu sebagai anak angkat ibuku,” kata Nirina Zubir di YouTube, Minggu (21/11/2021).Baca Juga: Riri Khasmita Punya Motif Terselubung dari Awal, Nirina Zubir Bongkar Fakta Mantan ART Ibunya yang Ternyata Sudah Intai Keluarganya Sejak Tahun 2010, Lancarkan Aksi dengan Cara BeginiLantaran merasa menjadi anak angkat, Riri merasa memiliki hak atas harta Cut Indira.Sontak saja, Nirina tertawa ketika menjelaskan hal tersebut.“Jadi dia merasa punya hak. Hak sebagai anak yang diangkat, hahaha,” tandasnya.Baca Juga: Tak Hanya Gasak 6 Sertifikat Rumah, Mantan ART Ibu Nirina Zubir Juga Tilep Uang Kos-kosan dan Kontrakan, Begini Kesaksian Istri Ernest Coklat
Dilansir dari Grid.id, dalam kasus penggelapan sertifikat tanah ini polisi menetapkan 5 orang tersangka.Sementara itu 3 orang di antaranya sudah ditahan di Polda Metro Jaya.Tersangka kasus ini dijerat dengan Pasal 378,372, dan 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan Pemalsuan Dokumen.Baca Juga: Bermewah-mewahan Hasil Nipu Ibunda Nirina Zubir, Rincian Utang Riri Khasmita Akhirnya Terbongkar dari Bukti Autentik Ini(*)