Find Us On Social Media :

PNS yang Nekat Cuti Sampai Keluyuran Luar Kota Saat Libur Natal dan Tahun Baru Dijamin Dapat Sanksi Berat dari Pusat, Kepala BKN: Membahayakan Negara...

Ilustrasi PNS

Gridhot.ID - Pemerintah memang sudah mempersiapkan skema di Natal dan Tahun baru mendatang.

Dikutip Gridhot dari Kompas.com, pemerintah menghapus cuti Natal dan Tahun Baru agar klaster covid-19 tidak terjadi.

Ditambah ASN juga dilarang keras untuk mengambil cuti selama masa tersebut.

Lantas bagaimana untuk ASN yang sudah terlanjur mengajukan cuti dari jauh-jauh hari?

Baca Juga: Bukan Inul Daratista, Penyanyi Dangdut Ini Juga Pernah Kena Semprot Rhoma Irama, Anak-anak Soneta Sampai Sebut Penampilannya Bagai Kuntilanak

Dikutip Gridhot dari Tribun Solo, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana, pun memberikan jawabannya.

Ia menanggapi perihal aparatur sipil negara (ASN) yang terlanjur mengambil cuti selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru).

ASN yang sudah ambil cuti saat libur Nataru wajib membatalkannya.

Mengingat, jelang akhir tahun akan ada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

Baca Juga: Bukan Sosok Sembarangan, Sean Galael yang Kecelakaan Bersama Ketua MPR RI Bambang Soesatyo Ternyata Anak Kandung Artis Tercantik Era 80-an, Diam-diam Punya Hubungan Darah dengan Fechri Albar