Kemuculan Varian Omicron Bikin Dunia Gonjang-ganjing, Pemerintah Indonesia Auto Bikin Aturan Baru, WNA dari 11 Negara Ini Dilarang Masuk Tanah Air

Selasa, 30 November 2021 | 17:00
freepik

Ilustrasi virus corona varian Omicron.

GridHot.ID - Dunia kembali gelisah dengan adanya varian baru Covid-19, Omicron B.1.1329.

Melansir Kompas.com, Epidemolog dari Universitas Griffith Australia Dicky Budiman mengatakan, alasan varian Omicron patut diwaspadai adalah karena kemampuan penularannya yang cepat.

Menurut Dicky, varian virus corona yang mampu menular atau menginfeksi dengan cepat akan diklasifikasikan sebagai varian yang berbahaya.

Baca Juga: Kelakuan Ibu Tiri Vanessa Angel Bikin Ngelus Dada, Puput Sudrajat tertawa-tawa Lakukan Hal Ini, Marissya Icha: Tolonglah Hati Nurani Dipakai

"Dan dalam konteks Omicron, dalam 3 minggu dia bisa membuat satu wilayah yang test positivity rate-nya dari 1 persen menjadi 30 persen, dan wilayah itu adalah Afrika Selatan," kata Dicky saat dihubungi Kompas.com, Minggu (28/11/2021).

Melansir Tribunnews.com, pemerintah Indonesia diketahui telah membuat aturan baru untuk menyikapi penyebaran Varian Omicronyang telah terdeteksi di 13 negara.

Pemerintah Indonesia bakal memperketat ketentuan kedatangan pelaku perjalanan dari luar negeri.

Baca Juga: Sudah WhatsApp Teddy Pardiyana, Putri Delina Dilarang Temui Bintang di Rumah, Anak Sule Ngaku Tak Dapat Kejelasan dari Suami Mendiang Lina

Menurut Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, pemerintah Indonesia memutuskan untuk melakukan pelarangan masuk bagi WNA yang memiliki riwayat perjalanan selama 14 hari terakhir ke sebelas negara.

Sebelas negara itu adalah Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, dan Hong Kong.

"List dari negara-negara tersebut bisa bertambah atau berkurang berdasarkan evaluasi secara berkala yang dilakukan oleh pemerintah," ujar Luhutdalam keterangan pers secara virtual, Minggu (28/11/2021) malam.

Baca Juga: Dendam Kesumat Diputus Tiba-tiba, Pria Ini Sebar Videonya Berhubungan Badan dengan Mantannya Pakai Akun Facebook Sang Wanita, Polisi Bongkar Kronologi Lengkap

Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki riwayat perjalanan dari 11 negara tersebut diizinkan masuk ke Indonesia dan akan dikarantina selama 14 hari.

Sedangkan bagi WNI dan Warga Negara Asing (WNA) yang datang dari negara-negara selain yang masuk di dalam daftar akan dikarantina selama 7 hari.

"Akan diberlakukan mulai 29 November 2021 Pukul 00.01," imbuh Luhut.

Baca Juga: Masih Pakai Baju Pasien Rumah Sakit, Hotman Paris Bahagia Matanya Kembali Normal Usai Jalani Operasi Ini Selama 10 Menit, Sang Pengacara Kondang: Bisa Lihat Wanita dengan Jelas

Selain pengetatan pintu masuk, lanjut Luhut, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) juga akan meningkatkan pelaksanaan genome sequencing terutama untuk kasus-kasus positif dengan riwayat perjalanan dari luar negeri.

"Masyarakat tidak perlu panik dalam menyikapi Varian Omicron ini. Pemerintah telah mengambil langkah-langkah pengetatan kedatangan dari luar negeri dan akan meningkatkan aktivitas genome sequencing untuk mendeteksi Varian Omicron ini," terangnya.

Luhut menegaskan bahwa kebijakan pemerintah ini diambil setelah mendapat masukan dari para ahli epidemiologi yang dari waktu ke waktu menjadi mitra pemerintah dalam membuat keputusan terkait penanganan Covid-19 di tanah air.

Baca Juga: Hampir Sebulan Anak dan Mantunya Meninggal Dunia, Mertua Vanessa Angel Curhat Pilu, Ibunda Bibi Ardiansyah Tak Berhenti Tangis Saat Lakukan Hal Ini

"Langkah-langkah pengetatan perbatasan dan kedatangan dari luar negeri ini diambil pemerintah sebagai langkah waspada untuk mencegah atau menghambat Varian Omicron ini masuk ke Indonesia."

"Kebijakan-kebijakan ini dapat dievaluasi kembali ketika pemahaman kita terhadap Varian Omicron ini bisa lebih baik melalui penelitian-penelitian yang sedang berjalan saat ini," tegasnya.

Luhut pun kembali mengingatkan semua pihak untuk tetap disiplin dalam penerapan protokol kesehatan yang didukung oleh implementasi PeduliLindungi guna mencegah meningkatnya kasus Covid-19.

(*)

Tag

Editor : Siti Nur Qasanah

Sumber Kompas.com, Tribunnews.com