Gridhot.ID - Pada September lalu, publik sempat dihebohkan dengan kasus kakek asal Demak yang menganiaya pencuri ikan di kolam yang dijaganya.Seorang kakek berusia 74 tahun asal Demak, bernama Kasmito atau yang akrab dipanggil Mbah Minto sempat menjadi perhatian publik.Pasalnya, Mbah Minto sempat ditahan lantaran mencoba membela diri dengan membacok pencuri ikan di kolam yang dijaganya.Setelah 2 bulan berlalu, kini Mbah Minto kabarnya dituntut hukuman 2 tahun penjara atas kejadian tersebut.Melansir dari Kompas.com, Kejaksaan Negeri Demak resmi menuntut Mbah Minto dengan hukuman 2 tahun penjara pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Demak, Senin (29/11/2021).Kakek asal Desa Pasir, Kecamatan Mijen Demak itu didakwa telah melakukan penganiayaan berat terhadap Marjani, pencuri yang sempat ia bacok.Akibat perbuatannya, Marjani mengalami luka parah.Berdasarkan fakta di persidangan, terdakwa Mbah Minto disebut telah dengan sengaja membacok korban mengguunakan celurit.
Ia membacok korban lebih dari 2 kali pada bagian leher dan bahu.Kepala Kejaksaan Negeri Demak, Suhendra mengatakan, penuntut umum menuntut Mbah Minto 2 tahun penjara dikurangi masa hukuman sementara."Tuntutan 2 tahun penjara ini sudah kami pertimbangkan dengan baik, baik secara psikologis,sosiologis maupun yuridis," kata Suhendra yang dikutip Grid.ID dari Kompas.com, Selasa (30/11/2021).Hal itu lantaran Mbah Minto terbukti telah melakukan perbuatan penganiayaan berat yang mengakibatkan luka berat sebagaimana dimaksud pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.Mengutip dari TribunSolo.com, kasus pembacokan yang dilakukan oleh Mbah Minto itu terjadi pada Selasa (7/9/2021).Peristiwa pembacokan itu terjadi setelah Mbah Minto memergoki Marjani mencuri ikan di kolam yang dijaganya.Tanpa memberikan peringatan, Mbah Minto pun langsung mengarahkan senjata tajamnya ke tubuh Marjani hingga mengalami luka parah.Meski korban sudah meminta maaf, namun Mbah Minto tidak menghiraukannya.
Menurut Suhendar, alasan upaya pembelaan diri yang dilakukan terdakwa terlalu berlebihan dan tidak tepat secara hukum.Selain itu, tidak ada keadaan yang membahayakan terdakwa dari korban.Suhendar juga menjelaskan, seharusnya jika ada pencuri hendaknya berteriak atau menghardiknya, jangan langsung main hakim sendiri.Namun, lain halnya jika pencuri tersebut melawan, maka masuk keadaan terpaksa dan diharuskan membela diri. Terkait upaya restorasi justice, Suhendra menyatakan tidak ada memungkinkan untuk dilakukan, karena tidak ada perdamaian antara terdakwa dan korban.(*)
(*)